Kabarnanggroe.com, Jakarta — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan “polisi tak netral”. Putusan tersebut memungkinkan penyidikan terhadap kasus tersebut untuk dilanjutkan.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan telepon seluler, kartu SIM, akun media sosial, dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Delta Tama. Hakim Tama menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah, sehingga penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik secara sah.
Ade Safri menegaskan bahwa tindakan penyidikan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi atau intimidasi. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan memungkinkan lanjutan proses penyidikan terhadap dugaan “polisi tak netral” tersebut.
