Polres Pidie Tangkap 4 Pelaku Judi Online

Empat pemain judi slot online jenis mahyong berhasil diamankan Tim Opsnal Gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie, foto di Mapolres Pidie, Sigli, Jumat (26/4/2024). FOTO/ HUMAS POLRES PIDIE

Kabarnanggroe.com, Sigli – Empat pemain judi slot online jenis mahyong berhasil diamankan Tim Opsnal Gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie, Jumat (26/4/2024).

Keempat pelaku pemain judi online ditangkap pada Rabu (24/4/2024) malam dilokasi yang berbeda, yaitu di Kecamatan Padang Tiji dan Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie.

Kemudian Tim Opsnal Gabungan dari Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pidie, berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, keempat itu di tangkap yang bernisial yakni MU (32), SA (21), SY (48), MN (45), mereka diamankan pada lokasi yang berbeda.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, polisi berhasil mengamankn keempat pelaku pemainan judi online berkat hasil laporan dari masyarakat dimana saat ini aktifitas pelaku judi online di wilayah Pidie sangat meresahkan.

“Polisi berhasil mengamankan 4 pelaku pemain judi online slot, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Grong-Grong dan Kecamatan Padang Tiji,” kata AKBP Imam Asfali.

Kapolres Pidie menjelaskan, polisi menangkap pelaku yang bernisial MU yang tercatat warga Menasah Jurong Kecamatan Meurah Dua Kabupaten Pidie Jaya berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti saat sedang bermain game judi online slot mahyong disalah satu warkop di pasar Grong-Grong,

“Pelaku turut diamankan bersama pelaku yaitu 1 unit handphone merk IPhone warna grey dengan nilai sisa saldo deposit Rp.19.300,” ucap Kapolres Pidie.

Kemudian pelaku SA (21) warga Gampong Paloh Jeurat Padang Tiji, tertangkap tangan oleh petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di warkop SPBU Gintong Grong-Grong, dari tangan pelaku juga disita 1 unit Handphone merk Realmee warna biru dengan sisa saldo deposit Rp.185.000,-.

Pelaku SY (48), Warga Gampong Karieng Grong-Grong, juga ditangkap petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di sebuah bengkel las di daerah Gampong Mesjid Gogo Padang Tiji, dan bersama pelaku juga turut disita 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dengan sisa saldo deposit Rp. 19.000,-.

Seterusnya pelaku MN (45), warga Gampong Raya Gogo Padang Tiji ditangkap petugas saat bermain judi online slot mahyong di bengkel sepeda motor di daerah Gampong Arin Bunot Kecamatan Padang Tiji, dari tangan pelaku juga di sita 1 unit handphone merk Vivo warna biru dengan sisa saldo deposit Rp. 40.000,-.

Kapolres Pidie menambahkan, terkait kasus tersebut, ke empat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie, dan terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada polisi terkait tindakan – tindakan kriminalitas, tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” tutup Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali.(Hrs)

Exit mobile version