Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Bekali Jukir dengan Kartu Tanda Pengenal

Petugas Dishub Banda Aceh menyerahkan kartu tanda pengenal terhadap jukir, di kantor Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Jumat (26/4/2024). FOTO/ DIK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, membekali para Jukir (Juru Parkir) dengan kartu tanda pengenal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, H Bukhari Sufi SSos MSi mengatakan, pembekalan tersebut dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan pengelolaan parkir yang lebih teratur.

“Para jukir ini selain dibekali rompi parkir juga turut kita bekali dengan tanda pengenal yang menjadi dasar untuk meningkatkan profesionalitas para jukir yang terdata di Dishub Banda Aceh,” ungkapnya, di Banda Aceh, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, dengan adanya kartu tanda pengenal ini, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam kualitas layanan parkir. Para jukir yang sudah memiliki identitas resmi akan lebih terikat dengan aturan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Selain itu, hal ini juga akan membantu dalam mengidentifikasi jukir secara lebih akurat, mengurangi potensi kecurangan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

“Penggunaan kartu tanda pengenal ini juga dapat memberikan manfaat lebih lanjut dalam hal pengelolaan data. Dengan adanya identifikasi yang jelas terhadap setiap jukir, kita dapat melakukan pemantauan dan evaluasi yang lebih efektif terhadap kinerja mereka. Data yang terkumpul juga dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam hal pengelolaan parkir di Kota Banda Aceh,” terangnya.

Jukir memantau area parkir di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Pasar Aceh, Kota Banda Aceh, Kamis (24/4/2024).FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

“Selain itu, langkah ini juga akan membantu dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih terstruktur bagi para jukir. Dengan memiliki identitas resmi, diharapkan para jukir akan lebih disiplin dalam menjalankan tugas mereka serta mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah parkir,” tambah Bukhari.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah SH MH menjelaskan, untuk setiap jukir yang ada di Kota Banda Aceh pada umumnya terikat kontrak dengan Dishub Banda Aceh. Dalam hal itu, mereka diwajibkan melengkapi data diri dan membuat kartu tanda pengenal di Dishub Banda Aceh.

“Untuk setiap jukir yang ada di Kota Banda Aceh pada umumnya terikat kontrak dengan Dishub Banda Aceh. Dalam hal itu, mereka diwajibkan melengkapi data diri dan membuat kartu tanda pengenal di Dishub Banda Aceh,” kata Aqil.

Kemudian, sambungnya, pada rompi dan tanda pengenal para jukir juga tertera berdasarkan pengelompokannya masing-masing, yakni selaku jukir utama, pembantu jukir, maupun jukir sementara. “Dari kartu tanda pengenal itu juga sudah tertera tugasnya masing-masing. Ada yang selaku jukir utama, pembantu jukir, maupun jukir sementara,” ungkap Aqil.

Tidak hanya itu, Plh Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh menuturkan, pada kartu tanda pengenal tersebut juga tertera pengelompokan area parkir yang ditetapkan oleh Dishub Banda Aceh. Area tersebut, terbagi menjadi 6 area parkir yang terdiri dari area A sampai F, bergantung pada tingkat potensi kepadatan area tersebut.

“Sebelum melakukan penetapan jukir untuk suatu area, perlu melakukan evaluasi terkait potensi kepadatan dari area tersebut,” ujar Aqil.

Kartu tanda pengenal Jukir di Banda Aceh.FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

“Biasanya dalam satu area dengan luas 4 sampai 7 toko, kita tempatkan dua jukir dan satu pembantu jukir, dengan sistem pemberlakuan shif pagi, siang dan malam,” tambahnya.

Setelah penetapan area dan jukir, sambung Aqil, pentingnya melakukan pengawasan secara intensif terhadap jukir tersebut agar tidak terjadinya kecurangan yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan antara jukir yang satu dan lainnya, serta terhadap masyarakat pengguna parkir.

“Untuk menghindari terjadinya konfrontasi antara jukir karena perebutan area, maupun pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita melakukan pengawasan secara rutin,” sebutnya.

Pentingnya pengawasan intensif terhadap jukir oleh pihak terkait juga disoroti sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dapat merugikan masyarakat pengguna parkir maupun antara sesama jukir. Dengan demikian, keseluruhan program ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih teratur, profesional, dan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders terkait di Kota Banda Aceh.(WD)

 

Exit mobile version