Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kepala Dinas Pertahanan Aceh Besar Ir. Fuadi Akhmad mengajak semua pihak untuk mendata tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar, hal tersebut di sampaikn Fuadi saat memimpin apel gabungan Kepala Perangkat Organisasi Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, di Kota Jantho, Senin (26/2/2024).
Fuadi Akhmad dalam sambutannya mengatakan tanah ulayat merujuk pada tanah yang dimiliki secara bersama oleh masyarakat adat atau kelompok etnis tertentu dalam suatu wilayah.
“Konsep tanah ulayat itu mencerminkan hubungan kuat antara masyarakat dengan dengan tanah yang diwarisi dari generasi ke generasi, latar belakangnya dapat dilihat melalui sejarah, budaya dan hukum dengan pemahaman terhadap nilai – nilai budaya, spiritual dan lingkungan terkait tanah ulayat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan hubungan ini di tengah perubahan zaman,” ujarnya.
Fuadi mengatakan, survey dan pemetaan tanah ulayat merupakan program baru dinas pertanahan Aceh Besar dengan bentuk kegiatannya berupa pengumpulan data tanah ulayat yang dilaksanakan dengan cara koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait, pembentukan tim dan sekretariat koordinasi, sikronisasi survey dan pemetaan batas tanah ulayat.
“Selain itu juga kami sudah melakukan survey ke lokasi tanah ulayat dan juga sudah menggelar FGD koordinasi, sikronisasi terhadap hasil survey dan pemetaan batas tanah ulayat,” ucapnya.
Selanjutnya Fuadi mengatakan dari hasil survey tersebut terdapat empat kemukiman dalam empat kecamatan di Kabupaten Aceh Besar yang memiliki tanah ulayat.
“Keempat kemukiman itu terdiri dari pertama mukim Leupung di Kecamatan Leupung dengan luas wilayah adat 18.651, 084 ha dan luas hutan adat 13.147, 926 ha dengan jumlah penduduk 4.465 jiwa yang tergabung dalam 1.590 KK, kedua mukim Blang Mee di Kecamatan Lhoong dengan luas wilayah adat 3.478 ha dan luas hutan adat 1.880 ha dengan jumlah penduduk 2.105 jiwa, ketiga mukim Lampanah Kecamatan Seulimuem dengan luas wilayah adat 11.460 ha dan luas hutan adat 5.503 ha dengan jumlah penduduk 2.724 jiwa dan keempat mukim Gunung Biram di Kecamatan Lembah Seulawah dengan luas wilayah adat 23.061 ha dan luas hutan adat 15.782 ha dengan jumlah penduduk 6.311 jiwa,” ungkapnya. Fuadi juga mengatakan saat ini banyak lahan tidur di Aceh Besar, dirinya mengajak semua pihak untuk memanfaatkan lahan tidur tersebut.
“Untuk itu kami mengharapkan koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak agar bisa mendata tanah ulayat dan tanah wakaf yang ada di daerahnya, sehingga jika terjadi pembangunan pada suatu hari nanti, pemerintah mengetahui bentuk tanahnya melalui sertifikat tanah ulayat, tanah wakaf maupun tanah pribadi,” imbuhnya.
Fuadi mengharapkan melalui apel ini semoga dapat meningkatkan wawasan dan masukan dari pihak terkait baik instasi pemerintah maupun masyarakat guna memberikan nilai tambah terhadap pemetaan tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada semua kepala OPD dan para peserta apel atas perhatian dan partisipasinya pada saat ini, semoga apel ini dapat membawa manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.(Mursal/*)