Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi M, SE atau biasa disapa Tgk Adek mengundang Komisi-komisi DPRA untuk memberikan usulan judul Rancangan Qanun yang perlu diagendakan pembahasannya di tahun 2024 nanti atau yang biasa dikenal dengan istilah Program Legislasi Aceh (Prolega), berlangsung di Ruang Rapat Badan Legislasi DPRA. Selasa (21/11/2023).
Menyusun rancangan Program Legislasi Aceh yang memuat daftar urutan dan Prioritas Rancangan Qanun sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Legislasi DPRA. Setiap Anggota DPRA bisa mengusulkan Rancangan Qanun untuk masuk Prolega. Karena semua Anggota DPRA bisa saja mendapat masukan dari Masyarakat Aceh bahwa suatu dinamika didalam kehidupan bermasyarakat perlu dibuat suatu aturan dalam hal ini disebut qanun. atau bisa saja qanun yang sudah ada, tapi perlu dirubah kembali karena sudah tidak sesuai kondisi zamannya.
Saluran lain yang bisa mengusulkan pembuatan raqan / perubahan qanun adalah melalui Pemerintah Aceh. karena Pemerintah Aceh adalah eksekutor langsung atas Qanun tersebut. Meskipun begitu Pemerintah Aceh tetap harus membahasnya dengan Badan Legislasi DPRA untuk dapat masuk dalam Prolega Aceh.(Mar/*)