Kabarnanggroe.com, Sigli – Aktivitas penambangan galian C di Sungai Gampong Papeun, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, telah menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan warga setempat. Penambangan ini diduga ilegal dan tidak memiliki izin resmi, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merusak jalan serta mengotori sungai.
Penambangan galian C yang telah beroperasi dalam jangka waktu yang lama tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, namun masih berlanjut tanpa hambatan. Pasir yang ditambang di lokasi ini kemudian diangkut ke jalan tol di wilayah Kecamatan Padang Tiji.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya dan keresahan akibat aktivitas ilegal penambangan galian C di sungai. Ia menyebut bahwa truk pengangkut material dari penambangan tersebut menyebabkan debu dan kemacetan di jalan, mengganggu mobilitas warga.
Ironisnya, pihak berwenang sepertinya mengabaikan keberadaan aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal ini, bahkan dengan adanya dukungan dari oknum aparat.
Seorang warga dari Gampong Tuha Biheu yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas ilegal penambangan galian C ini. Dampak dari penambangan ilegal ini terlihat pada air sungai yang menjadi kotor dan berwarna kuning, sehingga warga tidak lagi dapat menggunakan air sungai tersebut.
“Warga di sini tidak bisa lagi menggunakan air sungai sejak pengambilan pasir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata seorang warga kepada awak media.
Saat dihubungi oleh Kabarnanggroe.com, Keuchik Gampong Pepeun, Tgk Sulaiman, mengatakan bahwa pelaku penambangan galian C telah melaporkan bahwa mereka mengambil pasir untuk jalan tol. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti perusahaan atau entitas yang melakukan penambangan tersebut.
“Para pelaku hanya melaporkan kepada saya bahwa tanah pasir akan diambil untuk jalan tol,” kata keuchik.
Terkait izin, keuchik menyebutkan bahwa meskipun pelaku telah melapor, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin resmi untuk aktivitas penambangan galian C.
“Memang benar bahwa Gampong Papeun mengalami keresahan akibat aktivitas penambangan galian C di wilayah kami. Para pelaku hanya melapor tanpa memiliki surat izin resmi untuk penambangan galian C ini,” jelas keuchik saat diwawancarai oleh Kabarnanggroe.com.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah ada pengambilan pasir di sungai tersebut, namun aktivitas tersebut telah dihentikan untuk sementara waktu. Namun, kini aktivitas pengambilan pasir telah dimulai kembali, meskipun pelaku tidak memiliki izin resmi.
Keresahan dan kekhawatiran warga Gampong Papeun terkait penambangan galian C ini masih menjadi perhatian serius, dan warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini. (Hrs).
