Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan setelah Wali Kota resmi mengusulkan penambahan sebanyak 478 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi PAN, Aulia Afridzal, SE, MSi, menyebut langkah itu merupakan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian karier bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Menurut Aulia, usulan tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, serta layanan teknis pemerintahan lainnya. Dengan pengangkatan PPPK, para tenaga honorer yang selama ini berjuang di garda terdepan pelayanan masyarakat akan memperoleh kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Ini adalah langkah berani sekaligus bukti nyata keberpihakan Wali Kota Banda Aceh kepada para tenaga honorer. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, semoga proses berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Aulia.
Lebih lanjut Politisi PAN Banda Aceh mengatakan kebijakan itu membuka harapan baru agar para pegawai kontrak tidak kehilangan pekerjaan. Keberhasilan mengakomodir tenaga kontrak menjadi PPPK Paruh Waktu adalah bentuk keadilan sekaligus penghargaan bagi para pegawai yang sudah mengabdi selama ini
Selain itu, kebijakan tersebut juga dipandang sebagai strategi untuk memperkuat kinerja birokrasi daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Dengan penambahan 478 PPPK, diharapkan pelayanan publik semakin efektif, cepat, dan berkualitas.
Masyarakat pun menaruh harapan besar agar langkah baik ini dapat segera terealisasi, sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi pegawai honorer, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang lebih profesional bagi warga kota. “Ini penting untuk menghadirkan pelayanan yang lebih profesional,” pungkasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Banda Aceh merampungkan penginputan usulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB sekitar pukul 21.30 WIB. “Sesuai timeline dari pusat, penginputan/pengusulan kebutuhan sudah selesai dilakukan oleh tim BKPSDM. Yang bisa diusulkan berjumlah 478 orang,” sebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal.
Terkait skema pembiayaan gaji bagi PPPK Paruh Waktu, ia menyebutkan tengah dikaji oleh TAPK yang diketuai oleh Sekda Banda Aceh. “Setelah proses penginputan ke sistem ini, kita tetap berkoordinasi dengan pihak KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track.”
Sementara untuk PPPK (penuh waktu) di lingkungan Pemko Banda Aceh yang berjumlah 1.150 orang -hasil kelulusan seleksi tahap satu dan dua, mayoritas pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP-nya telah diterbitkan oleh BKN, dan tinggal menunggu pembuatan surat keputusan oleh instansi.
“Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat, PPPK yang harus diangkat sebanyak 1.150 orang dan telah kita jadwalkan pula pelantikanya pada awal bulan Oktober tahun ini. Sedangkan untuk PKKK Paruh Waktu, masih harus melewati beberapa tahap lagi hingga penetapan nomor induk pada akhir September,” kata Illiza.
Sebagai informasi, berdasarkan surat keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.(AMZ)