Kemenag Aceh Bentuk Penjaga Tanah Wakaf dan Wakaf Uang Tunai Calon Pengantin

Pengurus Wilayah Badan Wakaf (BWI) Provinsi Aceh periode 2025-2028 berpose bersama seusai dilantik di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Kamis (26/6/2025). FOTO/DOK.KEMENAG ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh membentuk penjaga tanah wakaf dan meluncurkan wakaf tunai calon pengantin (WTC) dalam upaya ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui lahan produktif.

Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi mengharapkan jajaran dan mitra bersama elemen umat menjadi penjaga aset umat, serta jadi bagian pemberdayaan lahan wakaf. Harapan ini disampaikannya saat pelantikan pengurus Wilayah Badan Wakaf (BWI) Provinsi Aceh Periode 2025-2028 di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Kamis (26/6/2025).

“Harapan kita, semuanya menjadi bagian penjaga harta wakaf,” ujarnya di depan Pengurus BWI Pusat, BWI Aceh yang lama dan baru, para Kakankemenag dan KUA. Turut dihadiri Kakankemenag Banda Aceh H Salman SPd MAg pada para Kabid.

Disebutkan, dengan penjagaan bersama dan berlanjut, kelestarian wakaf akan terjaga sepanjang masa. Azhari juga memaparkan program penanaman lahan wakaf bersama, baik dalam momen Hari Amal Bhakti (HAB( atau lainnya bersama CPNS dan PPPK.

“Lima tahun ke depan, seluruh lahan wakaf bisa dipenuhi pohon produktif dan bisa dipanen,” harapnya. Dia juga memaparkan salah satu pihak yang menyukseskan Program Strategi Nasional (PSN), seperti melibatkan BWI dalam penembusan jalan tol.

“Wakaf uang juga bagian dari program kita,” jelasnya dalam sambutan yang diiringi peluncuran Wakaf Uang Catin; Gerakan Wakaf Uang melalui Program Wakaf Tunai Catin (WTC), yang digagas bersama Kanwil Kemenag Aceh, BWI Aceh, dan BSI Regional Aceh.

Dikutip dari aceh.kemenag.go.id, Komitmen ditandatangani BWI Aceh oleh Prof Dr Tgk H Fauzi Saleh Lc MA, Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi dan Manager BSI Islamic Ecosystem Business Solution, Sandi Rahmad Sholeh.

“Wakaf calon pengantin ini bukan pungutan, namun dalam bimbingan pernikahan oleh penyuluh atau penghulu dapat mensosialisasikan gerakan wakaf bagi calon pengantin, bahwa wakaf sebagai ibadah sosial yang pahalanya terus mengalir,” ujarnya.

Disebutkan, dengan wakaf akan memberikan keberkahan dan kelestarian dalam berumah tangga sesuai dengan tagline wakaf tunai catin, ‘Nikahmu Seabadi Wakafmu’. Azhari mencontohkan, jika angka perkawinan di Aceh berjumlah 30.786 pasangan seperti 2024, maka setiap pasangan catin menderma wakaf Rp 100.000, maka dalam setahun terhimpun Rp 3 miliar lebih.

“Ini apabila dikelola dengan baik, imbal hasilnya nanti dapat dimanfaatkan (mauquf ‘alaih-nya) untuk pemberdayaan ekonomi keluarga pra-sakinah, sehingga dapat menekan angka perceraian dengan faktor ekonomi ini menduduki urutan kedua penyebab perceraian di Indonesia dan juga kemaslahatan lainnya disesuaikan kontribusi masing-masing KUA secara proporsional,” katanya.

Disebutkan, Kanwil Kemenag Aceh dan BWI telah bekerja sama dengan banyak pihak, bahkan telah membentuk perwakilan BWI di kabupaten/kota. “Setiap kabupaten/kota telah membentuk perwakilan BWI, bahkan ada yang ingin membentuk kepengurusan periode selanjutnya,” ujar Azhari.

Azhari masuk dalam Sekretariat Badan Pelaksana BWI Periode 2021-2024, dan dalam Periode 2025-2028 diamanahkan masuk dalam Dewan Pertimbangan. Periode lalu, Ketua dan Wakil Badan Pelaksana BWI Aceh Dr Tgk H A Gani Isa SH MAg dan Prof Dr H Armiadi Musa MA; Sekretaris Drs H Azhari MSi. Dr A Gani Isa juga mengetuai BWI Aceh Periode 2018-2021.

Sedangkan Ketua Badan BWI Nasional, Prof Dr H Nasaruddin Umar MA yang saat ini menjadi Menteri Agama RI. “Alhamdulillah di semua kabupaten/kota di Aceh sudah terbentuk perwakilan BWI, meskipun ada kabupaten telah habis masa kepengurusannya dan ini salah satu tugas pengurus baru nanti membina pengurus perwakilan kab/kota,” harapnya.

Disebutkan, operasional BWI Aceh selama ini dari bantuan Kementerian Agama dengan anggaran yang lebih dititikberatkan pada program kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi dari BWI itu sendiri yaitu, Pembinaan Nazhir, Pembinaan Perwakilan Kab/Kota, Pergantian Nazhir, Rekomendasi Ruishlagh, dan lainnya.

“Selamat pada pengurus Pengurus BWI Perwakilan Provinsi Aceh masa jabatan 2025-2028 yang dilantik. Ini merupakan Periodisasi ke-4 kepengurusan Perwakilan BWI Provinsi Aceh sejak 2015,” ujarnya seusai Uji Coba Modul Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) 2025 bersama 30 jajaran KUA di hotel yang sama.

“Harapannya, BWI Perwakilan harus membentuk Lembaga Kenazhiran sesuai dengan amanah UU Nomor 41 Tahun 2004 bahwa BWI mempunyai kewenangan untuk menjadi nazhir,” harapnya.

Pengurus BWI Aceh 2025-2028 yakni Badan Pelaksana dengan Ketua Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA, Wakil H Khairul Azhar SAg MSi, Sekretaris H Zulfikar SAg MAg, dan Bendahara Rahayu Minanda SE, serta sejumlah divisi.

BWI Provinsi Aceh Periode 2025-2028 ini dilengkapi Dewan Pertimbangan yakni Gubernur Aceh (Ketua), serta Drs H Azhari MSi dan Tgk H Faisal Ali SSos MPd sebagai anggota.(Muh)

Exit mobile version