Wakil Ketua DPRK Musriadi Harap Komisioner Baitul Mal Banda Aceh Kedepan Paham tentang Zakat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyak Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, MPd FOTO/ DOK POS ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyak Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, MPd, mengharapkan tim seleksi anggota Baitul Mal Banda Aceh memberikan nilai yang objektif kepada peserta yang lulus seleksi. Dari surat pengumuman hasil seleksi nomor 281/03/2025 tercatat 25 orang telah dinyatakan lulus seleksi tes tulis.

Menurutnya, objektivitas tim seleksi menentukan hasil anggota yang profesional, sebab menurut politisi PAN itu, Baitul Mal merupakan lembaga yang mengelola uang muzaki untuk disalurkan tepat sasaran sesuai dengan program Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Mereka yang lulus harus betul-betul orang profesional yang mampu mengelola dana zakat untuk kepentingan warga Banda Aceh. Jadi, harus selektif dan objektif agar anggota Baitul Mal nantinya mampu menjalankan perannya dalam melaksanakan tugas,” kata Musriadi, kepada posaceh.com, di Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).

Ia juga mengatakan, dimensi sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya cerah di hari depannya, terentaskan dari kemiskinan, tidak butuh uluran tangan, hidup layak dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.

Sementara dimensi ta’abbudi yang tidak kalah penting dari dimensi sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikannya sah secara syar’i. Dalam dimensi inilah Imam Syafi’i mengingatkan, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.

“Urgensi zakat ini, dipertegas oleh kebijakan Abu Bakar (khalifah pertama) yang memerangi orang yang enggan membayar zakat. Di beberapa wilayah Islam muncul keengganan untuk membayar pajak. Abu Bakar berpendapat bahwa antara zakat dan shalat adalah dua kewajiban yang tidak dapat dipisahkan. Ia selanjutnya berpendirian bahwa orang yang enggan membayar zakat akan ia perangi. Kebijakan Abu Bakar ini merupakan fakta tak terbantahkan yang dengan tegas mensejajarkan zakat dengan shalat,” katanya.

Musriadi menjelaskqn, mengenai muzakki yang ada dalam Qanun dapat dikemukakan

uraiannya sebagai berikut: Pasal 3, ayat 1 Setiap orang yang beragama Islam dan atau setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang memenuhi syarat sebagai muzakki, wajib mengeluarkan zakat melalui Badan Baitul Mal.

Kedua setiap muzakki wajib membayar zakat dari jenis penghasilan dan atau tabungan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan nisab, qadar dan haul dari masing- masing jenis harta tersebut.

Selanjutnya, pada pasal 4, ayat 1 Muzakki wajib mengeluarkan zakat penghasilan dan atau tabungan menurut ketentuan Syari’at Islam, sesuai dengan Qanun dan atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan atau Badan Baitul Mal provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

“Muzakki wajib menyampaikan laporan tentang penghasilan dan tabungannya kepada Badan Baitul Mal setempat sekiranya diminta,” urainya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Muzakki yang tidak mampu menghitung sendiri zakat yang wajib dikeluarkan, dapat meminta bantuan kepada Badan Baitul Mal sesuai tingkatannya untuk menghitungnya.

“Muzakki pada dasarnya wajib menghitung sendiri zakat yang wajib dia keluarkan dan sesuai dengan jenis harta yang wajib dizakati,” tuturnya.

Muzakki yang berkeberatan atas penetapan tentang besarnya zakat yang wajib dikeluarkan, dapat mengajukan keberatannya kepada Dewan Syari’ah. Muzakki yang dapat menghitung besar zakat yang menjadi kewajibannya, wajib segera menyetorkannya kapada Badan Baitul Mal yang berwenang seperti tersebut dalam pasal 18 atau pada bank yang ditunjuk olehnya pada masing-masing Daerah.

“Dari ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa muzakki yang menuhi syarat, yaitu orang perorangan atau badan hukum wajib menyerahkan zakatnya kepada Badan Baitul Mal, tidak boleh kepada badan lain dan tidak boleh juga membaginya sendiri secara langsung kepada mustahiq,” pungkas Musriadi Aswad. (Adv)

Exit mobile version