Daerah  

Pelantikan Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai Golkar dan PNA di DPRK Pidie

Kedua anggota dewan tersebut dengan mengucap sumpah dan janji, oleh Wakil Ketua DPRK Pidie, T. Saifullah Ts. Senin (26/2/2024) FOTO HARMADI.

Kabarnanggroe.com, Sigli – Dua anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar dan PNA resmi dilantik untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2019-2024. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie pada Senin (26/2/2024).

Proses pelantikan dipandu langsung oleh Wakil Ketua DPRK Pidie, T. Saifullah Ts. Kedua anggota dewan yang dilantik menyampaikan sumpah dan janji dihadapan Wakil Ketua DPRK Pidie tersebut.

Menurut T. Saifullah Ts, anggota PAW yang baru dilantik berasal dari Partai Golkar dan PNA. Dari Partai Golkar, Ismail dilantik untuk menggantikan Fadhli A. Hamid dari Daerah Pemilihan (Dapil) III. Sedangkan dari PNA, Rizky Budi Ananda menggantikan Zulfadli dari Daerah Pemilihan (Dapil) I.

“Kedua anggota yang dilantik diharapkan dapat mewakili dengan baik aspirasi masyarakat,” ujar T. Saifullah Ts.

Pelantikan ini dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan dari Gubernur Aceh dengan nomor 100.1.4.2/92/2024 mengenai peresmian pemberhentian anggota DPRK Pidie.

“Tanggung jawab kedua anggota yang baru bertugas bertambah, terutama dalam membela kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja DPRK Pidie semakin optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam mewakili serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.(Hrs)

Exit mobile version