Kemenhut Keluarkan Aturan Pemanfaatan Kayu Bawaan Banjir Bandang

Batang-batang kayu memenuhi lokasi terdampak banjir bandang di kawasan Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, Minggu (30/11/2025).

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan aturan ketentuan tentang pemanfaatan kayu glondongan bawaan banjir bandang di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kemenhut melalui surat edaran Nomor : S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 menuliskan empat poin.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Ir Laksmi Wijayanti, MCP.

Pertama, pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana.

Juga sebagai bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana yang dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Kedua, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.
Ketiga, berdasarkan ketentuan poin 2, maka penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH).

Keempat, untuk memperlancar langkah-langkah diatas sekaligus mencegah risiko kegiatan penebangan dan indikasi pencucian kayu yang menumpang upaya diatas, maka kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut, maka pemanfaatan kayu glondongan bawaan banjir harus sesuai ketentuan yang berlaku, terutama dilarang mengangkut kayu ke luar kawasan terdampak banjir.

Bahkan, aktivitas penebangan kayu di tiga provinsi terdampak bencana dihentikan sementara.

Sedangkan pemanfaatan kayu bagi korban banjir akan diatur oleh Kemenhut bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta melibatkan aparat penegak hukum.(Muh)

Kayu Bawaan Banjir Bandang
1. Khusus untuk kawasan terdampak banjir
2. Melibatkan petugas Kemenhut, pemerintah provinsi/kabupaten/kota
3. Dilarang angkut keluar daerah terdampak banjir
4. Penebangan kayu dihentikan

Exit mobile version