Dinas Perkim Akan Jadikan Kota Banda Aceh Nyaman dan Layak Huni

Tim teknis Dinas Perkim Banda Aceh memeriksa site plan sebuah lokasi yang direncanakan developer. FOTO/DOK. DINAS PERKIM BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)  Kota Banda Aceh akan menjadikan Ibu Kota Provinsi Aceh ini menjadi kota yang nyaman dan layak huni bagi seluruh penduduknya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi S.Sos M.Si, Jumat (22/11/2024) menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk membangun kota Banda Aceh menjadi kota yang nyaman dan layak huni.

Sehingga, katanya, akan menjadikan kota ini yang nyaman sebagai tempat tinggal dan juga sebagai tempat untuk beraktivitas. Dia menjelaskan ketersediaan kebutuhan dasar perumahan yang layak, harus dilengkapi dengan sarana prasarana dan utilitas (PSU) seperti air bersih, jaringan listrik, sanitasi, air limbah , jalan dan ruang terbuka.

Dia menegaskan hal itu menjadi perhatian utama pihaknya untuk dapat mewujudkan perumahan dengan lingkungan yang layak huni, melalui pengendalian pembangunan perumahan di Kota Banda Aceh.

Pengendalian ini, katanya, melalui pengesahan rencana tapak perumahan (site plan) yang dibangun oleh developer agar perumahan yang dibangun sesuai dengan aturan PSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dikatakan, site plan ini untuk menciptakan lingkungan perumahan yang sehat, layak huni, aman, teratur dan indah

Ditambahkan, pengesahan rencana tapak merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh developer untuk mengurus perizinan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Adapun persyaratan untuk developer yang membangun perumahan, minimal lima unit rumah di satu lokasi.
Bukhari Sufi mengatakan izin yang dikeluarkan pihaknya berupa rekomendasi pengesahan site plan, sesuai gambar yang diberikan seorang developer.

Dia menyatakan pengesahan site plan ini sebagai dasar pengeluaran Persetujuan Bangunan Gedung (BPG), sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk BPG, katanya, dikeluarkan oleh Dinas PUPR Banda Aceh bersama PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

“Kami membuat surat pengesahan Site Plan, yang nantinya sebagai rujukan ke Dinas PUPR untuk mengeluarkan PBG,” ujarnya. Disebutkan untuk penentuan sebuah lokasi, apakah itu sebagai wilayah permukiman atau lainnya, maka ditetapkan oleh Dinas PUPR Banda Aceh.

Bukhari menyebutkan developer yang akan membangun perumahan harus mengajukan permohonan ke counter Dinas Perkim Banda Aceh di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jl Diponegoro, Pasar Aceh lantai 3, Banda Aceh. Disebutkan, petugas counter siap melayani permohonan developer setiap hari kerja, dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.30 WIB.

Untuk pendaftaran, katanya, seorang developer harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Perwal 45 Tahun 2021, dimana harus menyertakan dokumen usulan kegiatan perumahan. Pertama, dokumen perencanaan site plan, gambar peta lokasi, rencana situasi PSU perumahan, rencana tapak kavling dan denah bangunan, serta rencana prasarana, sarana dan utilitas serta detailnya.

Kedua, dokumen perencanaan bangunan rumah dan ketiga spesifikasi bangunan dan site plan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, foto copy KTP dan NPWP pemohonm surat keterangan tata ruang dari Dinas PUPR Banda Aceh dan surat pernyataan penyerahan pasarana dan sarana umum (PSU) ke Pemko Banda Aceh.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan seorang developer, foto copy keabasahan kepemilikan tapak perumahan dengan Serfikat Hak Milik (SHM). Selanjutnya, foto copy akta pendirian perusahaan, jika berbadan hukum.

Kepala Dinas Perkim Banda Aceh ini menjelaskan, jika seluruh dokumen lengkap, maka proses pengeluaran surat pengesahan site plan, hanya sembilan hari kerja. Tetapi, jika dokumen tidak lengkap, maka akan dikembalikan lagi untuk disempurnakan, sehingga prosesnya akan lebih lama lagi.

“Dari tahap awal sampai pengesahan site plan, terdapat sejumlah proses yang harus dilalui seorang developer, sehingga pembangunan perumahan dapat sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya. Tahap awal, tim teknis Dinas Perkim akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen site plan, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.

Dikatakan, bukan hanya pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen, tetapi juga memverifikasi langsung ke lapangan. “Kunjungan ke lapangan dilaksanakan oleh tiga anggota tim teknis bersama developer yang membangun perumahan di wilayah  Banda Aceh,” tambahnya.

“Seusai verifikasi di lapangan tidak ada ditemukan yang melanggar aturan, maka akan diadakan rapat teknis bersama developer,” ujar Bukhari. Ditambahkan, dari hasil rapat teknis, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen site plan oleh kepala dinas, kepala bidang dan kepala seksi, kemudian, registrasi dan pengarsipan.

“Inilah yang ditunggu-tunggu seorang developer, penyerahan pengesahan site plan setelah seluruh proses selesai dilaksanakan dan menjadi dasar keluarnya PBG dari Dinas PUPR Banda Aceh,” katanya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh developer yakni foto copy KTP dan sertifikat tanah, dokumen perencanaan site plan perumahan, gambar rencana situasi prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan, gambar rencana rumah yang dibangun dan rekomendasi Tata Ruang dari Dinas PUPR.(Muh)

Exit mobile version