Daerah  

Sekda Pimpin Rapat Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si membuka rapat pemantauan perkembangan politik, di Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (24/9/2024). FOTO/MC ACEH BESAR.

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar menggelar rapat pemantauan perkembangan politik daerah Kabupaten Aceh Besar, di Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (24/9/2024).

Koordinasi antar tim pemantauan perkembangan politik yang terdiri dari para staf ahli bupati Aceh Besar, para Asisten Sekdakab Aceh Besar, para Kepala OPD, para camat, para kabag dan kabid dalam ruang lingkup Pemkb Aceh Besar dan tim pemantauan politik di Kabupaten Aceh Besar ini digelar untuk memastikan stabilitas keamanan, selama rangkaian proses Pilkada, terutama di Kabupaten Aceh Besar.

Rapat yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM melalui Sekretaris Daerah Drs. Sulaimi M.Si membahas dinamika politik terkini, termasuk potensi isu yang dapat memengaruhi jalannya pesta demokrasi Pilkada.

Tim pemantauan perkembangan politik Aceh Besar mengikuti rapat, di Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (24/9/2024). FOTO/MC ACEH BESAR.

Sulaimi menyampaikan kepada seluruh Perangkat Daerah agar dapat mendukung persiapan Pelaksanaan Kampanye Pilkada, agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik, aman, lancar, kondusif, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

Sulaimi juga berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ambil andil langsung dalam pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung.

“Semoga di Aceh Besar kita bisa menciptakan pilkada damai baik itu bagi calon kandidat maupun bagi masyarakat sebagaimana yang telah kita laksanakan pada Pemilu Presiden dan Legislatif kemarin, dan kepada ASN agar tetap menjaga netralitasnya sebagai abdi negara,” harapnya.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Sofian SH dalam laporannya menyampaikan pada tanggal 25 September besok Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah menetapkan kampanye terbuka bagi para kandidat Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar selama kurun waktu kurang lebih dua bulan.

“Insya Allah kampanye terbuka secara perdana akan dimulai besok, dan lokasinya sudah ditetapkan di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Sofian mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan itu para kandidat akan mempunyai masa kampanye selama 15 kali dengan lokasi yang telah disediakan oleh setiap kecamatan.

Selain itu Sofian menekankan kepada para Camat agar mengimbau para keuchik dan pimpinan dayah yang ada diruang lingkup kecamatannya supaya melarang para kandidat untuk berkampanye diatas podiom dan menyerahkan santunan anak yatim.

“Ini kan bulan maulid, tolong sampaikan kepada penyelenggara maulid supaya jangan pernah memberikan kesempatan bagi calon kandidat untuk naik panggung dan tidak menyerahkan santunan anak yatim, supaya tidak terjadi gejolak politik pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW,” imbuhnya.

Dan terakhir Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan agar proses pembuatan Surat Keputusan (SK) dan pembuatan buku rekening tim sekretariat kecamatan dapat disegerakan agar Panwaslih Kabupaten bisa segera membayar honor mereka.

“Karena sampai saat ini tim sekretariat pengawas kecamatan belum menerima biaya/honor dari panwaslih Kabupaten, disebabkan tim kesetariat belum di sk kan dan belum mempunyai buku rekening, jadi tolong proses sesegera mungkin,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Tata Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Farhan AP saat memyampaikan, pada kampanye besok Pemkab Aceh Besar menyediakan 23 lokasi kampanye disetiap kecamatan yang telah disepakati secara bersama.

“Pemkab Aceh Besar sudah menetap 23 lokasi kampanye terbuka, setiap kecamatan memiliki satu lokasi kampanye, dan hari ini kita juga sedang menunggu surat dari Pj Bupati terkait izin dan lokasi kampanye di Aceh Besar.

Selain terkait lokasi kampanye Farhan juga menyampaikan terkait pengadaan maulid digampong dan didayah, menurutnya pihak gampong dan dayah tidak dibenarkan untuk memberi ruang atau kesempatan bagi kandidat calon Bupati melakukan kampanye diatas podium pada perayaan maulid Nabi Muhammad SAW.

“Jangan sampai pada saat maulid Nabi Muhammad SAW para penyelenggara memberikan panggung untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga momen maulid ini tidak dimanfaatkan untuk berkampanye,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Farhan juga menegaskan agar dilakukan sama halnya dengan waktu kampaye pemilu Presiden dan Legislatif kemarin.

“Untuk pemasangan APK pada pilkada juga sama dengan saat Pilpres dan Pileg kemarin, dan tidak dibenarkan para timses memasang APK kandidat dipohon-pohon, tiang listrik dan sebagainya sebagaimana yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan.(M Herizal/*)

Exit mobile version