KIP Aceh Besar Gelar Rakor Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik

KIP Aceh Besar menggelar acara Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik, disalah satu Coffee di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/9/2022). FOTO DOK ISTIMEWA.

kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Ketua Komisi Indenpende Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi Penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik pada masa verifikasi Administrasi, Sabtu (25/9/2022).

Acara rapat tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB, oleh Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat, Gelar Rapat Koordinasi bersama dengan pengurus Partai Lokal dan Partai Nasional, disalah satu Coffee di Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat mengatakan, rapat Koordinasi ini dilakukan guna untuk sebelum masuk tahapan Verifikasi Faktual Penting oleh masing-masing pengurus Partai Politik Lokal dan Partai Politik Nasional Partai dilakukan Perbaikan Keanggotaan.

“Rakor tersebut dipimpin langsung oleh M. Hayat juga didampingi oleh para Anggota KIP Aceh Besar yaitu Miswar, Junaidi, Agus Samsidi dan M. Nasir Ali, yang diikuti oleh pesertanya yang hadiri Para Pimpinan atau Ketua dan penghubung Partai Politik,” Muhammad Hayat.

Muhammad Hayat menambahkan, ada beberapa Partai Politik di Aceh Besar yang belum memenuhi Syarat MS keanggotaan, masalahnya terkait anggota parpol yang mundur diri setalah terdaftar dalam sipol KPU.

“Ini menjadi salah satu persyaratan penting terkait penggantian Keanggotaan dan segera diperbaiki yang sesuai dengan regulasi, sehingga tugas pihak KIP Aceh Besar dapat merekapitulasi untuk mengajukan kembali kepada KPU Pusat,” terangnya.

Ketua KIP Aceh Besar sengaja mengelar acara rapat koordinasi penyampaian Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Pada Masa Verifikasi Administrasi Perbaikan juga dihadiri oleh para anggota panwaslih Aceh Besar
“Kita sangat berharapkan, agar semua Partai Politik Yang mendaftar pada KIP Aceh Besar Semuanya dapat ditetapkan pada waktu pengumuman partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang,” pinta Muhammad Hayat

Sambung Salah satu peserta dari Partai Politik Lokal yang hadir Pada Rakor ini, Teungku Ihkbar Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Aceh Besar Partai Gabthat mengapresiasi atas kinerja KIP Aceh Besar yang kinerjanya sangat Indenpende dan terbuka terhadap Partai Politik.

Teungku Ihkbar memohon kepada KIP Aceh Besar dan panwaslih dapat melakukan Sosialisasi PKPU RI jika terjadi perubahan dalam waktu berjalan, sebelum tahapan menjelang Verifikasi Faktual dilakukan, sehingga kami sebagai pengurus Partai Politik Lokal tidak salah dalam melakukan persiapan dokumen sebagai Persyaratan Keanggotaan Parpol.

Kemudian yang menjadi kekhawatiran baginya, jika Peraturan dalam waktu berjalan terjadinya Perubahan. apalagi kami pengurus Partai Politik Lokal saat ini masih berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Ini termasuk keputusan KIP Aceh nomor 22 tahun 2022 tentang perubahan keputusan KIP Aceh nomor 20 tahun 2022 tentang pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024,” tutupnya.(Harmadi/Rel)

 

Exit mobile version