Dinas PUPR Kota Banda Aceh Tekankan Pentingnya Informasi dan Arahan Tata Ruang Kota melalui PKKPR

Pegawai Dinas PUPR Kota Banda Aceh melakukan pengukuran terhadap salah satu proyek pembangunan yang telah mengajukan pengurusan PKKPR di wilayah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. FOTO/ DOK DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya meningkatkan tertib tata ruang dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Banda Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh menegaskan pentingnya pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), untuk mengetahui Informasi dan arahan Tata Ruang Kota.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Cut Ahmad Putra ST, M.Si mengatakan, PKKPR merupakan salah satu instrumen vital dalam memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa tanpa pengurusan PKKPR, pemanfaatan bangunan dan pembangunan berpotensi dapat melanggar ketentuan yang ada dan berdampak negatif terhadap tata ruang kota.

“PKKPR adalah langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap pengembang sebelum melaksanakan proyek pembangunan. Dengan adanya PKKPR, kita dapat memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang yang telah direncanakan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi di Kota Banda Aceh,” ujar Cut Ahmad Putra, Rabu (22/5/2024).

Cut Ahmad Putra juga menjelaskan bahwa pengurusan PKKPR bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga membawa dampak positif bagi pembangunan kota. Dengan adanya PKKPR, pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi, mengurangi risiko konflik tata ruang, karena PKKPR merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bila tidak ada PKKPR kami pastikan PBG tidak akan terbit.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Cut Ahmad Putra ST MSi

“Pengurusan PKKPR memberikan kepastian hukum bagi Stakeholder yang ingin mengetahui arahan dan informasi Tata Ruang Kota Banda Aceh, dan bagi Pemohon PKKPR yang akan melanjutkan membuat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), harus terlebih dahulu mengurus PKKPR,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa ST MT, menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjaga kedinamisan pola ruang dan penataan ruang Kota Banda Aceh melalui tupoksi bidang tata ruang dalam Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang skala mikro di Kota Banda Aceh.

Dengan memperketat pengawasan terhadap setiap pembangunan atau bangunan yang belum memiliki PBG, atau izin bangunan dan dugaan pemanfaatan bangunan yang melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2021, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Banda Aceh Tahun 2021 – 2041, agar arah dan tujuan pembangunan sesuai dengan penataan ruang sehingga tercipta keterpaduan pembangunan, keseimbangan lingkungan dan dukungan nyaman terhadap makhluk hidup.

“Sebagai informasi, kami memiliki tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian Ruang yang akan terjun langsung ke lapangan untuk memantau Bangunan gedung atau Pembangunan yang melanggar aturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan memberikan teguran lisan dan tulisan dengan melakukan sosialisasi tentang perlu kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyelarasan pola ruang demi kenyamanan warga kota,” katanya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh Ir Edwyn Akhsa ST MT

Selain itu, sambung Edwyn, Dinas PUPR Kota Banda Aceh juga berkolaborasi dengan instansi lain, baik stakeholder di tingkat kota, provinsi, maupun nasional. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penataan ruang dan pengawasan pembangunan secara berjenjang.

“Untuk ditingkat kota, kami bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan BPN (Kantah) Kota Banda Aceh, Dinas Perkim Kota Banda Aceh, DLHK3, Dishub, Bappeda, Satpol PP/WH dan instansi terkait lain di Kota Banda Aceh. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan terkoordinasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Di sisi lain, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banda Aceh juga menekankan pentingnya aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengurusan PKKPR. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan tata ruang kota dalam hal menjaga agar tidak ada pelanggaran atas pemanfaatan ruang.

“Kami selalu membuka diri bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait tata ruang. Kami percaya bahwa dengan partisipasi aktif dari masyarakat bisa mewujudkan tata ruang kota yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan semua pihak,” tandasnya.

Lebih lanjut, Edwyn mengungkapkan, dengan berbagai upaya yang dilakukan, Dinas PUPR Kota Banda Aceh optimis bahwa tata ruang kota akan semakin tertib dan teratur. Ia berharap bahwa dengan pengurusan PKKPR yang semakin baik, Kota Banda Aceh bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi warga kota yang ingin mengentahui informasi atau arahan Tata Ruang dengan mengajukan permohonan pengurusan PKKPR di Loket kita di Mal Pelayanan Publik (MPP) tepatnya di Lantai 3 Pasar Aceh Kota Banda Aceh. Kami ingin mewujudkan tata ruang kota yang harmonis, berkelanjutan, dan mampu mendukung kesejahteraan masyarakat. Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini,” pungkasnya.

Melalui berbagai inisiatif dan kerja sama yang dijalankan, Dinas PUPR Kota Banda Aceh berupaya mewujudkan kota yang lebih baik, teratur, dan berkelanjutan. Pengurusan PKKPR yang baik diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan di Kota Banda Aceh yang lebih terarah dan memberikan manfaat besar bagi seluruh warga Kota Banda Aceh.(WD/*)

Exit mobile version