Daerah  

Keuchik Karim Minta Konflik Gajah Segera Ditangani Pemerintah Daerah

*Musrembang Kecamatan

Para Keuchik sedang mengikuti Musrenbang di Kecamatan Mila kabupaten Pidie, sedang membahas masalah konflik gajah yang rutin terjadi di Kecamatan Mila, kabupaten Pidie, Sabtu (25/2/2023). FOTO/ HARMADI

Kabarnanggroe.com, Sigli – Dalam rangka Musyawarah Perencananaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Tingkat Kecamatan diselenggarakan di Kecamatan Mila kabupaten Pidie, Sabtu,(25/2/2023)

Dalam Musrenbang Rabu (22/2/2023), Keuchik Gampong Tuha Lala, A. Karim Manyak meminta konflik gajah yang rutin terjadi di Kecamatan Mila, kabupaten Pidie, segara ditangani oleh Pemerintah Daerah.

Musrembang ikut hadir, Plt. Camat Mila, Forkopimcam, Para Imum Mukim, Geuchik, Tokoh Masyarakat dan Unsur SKPK. Dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie, hadir langsung sebagai narasumber Kepala Bappeda H. Isnaini Ibrahim.

Kepala Bappeda H. Isnaini Ibrahim mengatakan pada sesi diskusi saat mengelar Musrembang di Kecamatan Mila, Keuchik Gampong Tuha Lala, A. Karim Manyak meminta kepada pemerintah daerah persoalan konflik gajah yang rutin terjadi di Kecamatan Mila kabupaten Pidie segara ditangani.

“Pada saat sesi diskusi musrembang, Keuchik langsung menyampaikan persolan kawanan gajah liar, kerap memasuki wilayah permukiman penduduk dan merusak persawahan serta perkebunan masyarakat,” kata H. Isnaini Ibrahim,

Kepala Bappeda menjelaskan bahwa pemerintah Aceh telah mengeluarkan qanun, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Satwa Liar, pada Pasal 18 disebutkan bahwa Penanganan konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat teijadinya konflik Satwa Liar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan penanganan konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Perangkat Kerja Aceh yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang konservasi dan perlindungan Satwa Liar berdasarkan Standar Operasional Prosedur,” ujarnya.

Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur. (4) Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai kejadian bencana luar biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya. “Ini sesuai Kriteria dan penetapan kejadian bencana luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur,” tutupnya. (Hmd)

Exit mobile version