Perdana, KDMP Syariah Gampong Lam Lumpu Gelar RAT

Foto bersama usai pelaksanaan RAT KDMP Syariah Gampong Lam Lumpu, di Aula Gedung Pertemuan Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/1/2026). FOTO/ WAHYU

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah Gampong Lam Lumpu, untuk pertama kalinya menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang dihadiri pengurus, anggota koperasi, serta unsur pemerintah kecamatan dan kabupaten, di Aula Gedung Pertemuan Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/1/2026).

RAT KDMP Syariah Gampong Lam Lumpu tersebut dibuka oleh Analis Dinas Koperasi dan UKM Aceh Besar, Alfizal, yang hadir mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Besar.

Pada kesempatan itu, Alfizal menegaskan, koperasi memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Koperasi merupakan pilar ekonomi nasional yang disusun sebagai usaha bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alfizal.

Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah saat ini tengah menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, di Kabupaten Aceh Besar hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 603 Koperasi Desa Merah Putih.

Lebih lanjut, Alfizal menekankan pentingnya pelaksanaan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Ia menegaskan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Suasana pelaksanaan RAT KDMP Syariah Gampong Lam Lumpu, di Aula Gedung Pertemuan Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/1/2026). FOTO/ WAHYU 

“Kemajuan koperasi tidak semata-mata diukur dari besarnya sisa hasil usaha, tetapi dari seberapa besar pelayanan yang mampu diberikan kepada anggota,” katanya.

Sementara itu, Camat Peukan Bada, Salamuddin ZM SE, menyatakan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap keberadaan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya. Ia menilai KDMP Syariah Gampong Lam Lumpu sebagai salah satu koperasi yang tercepat terbentuk di Kecamatan Peukan Bada.

“Ini diharapkan menjadi motivasi bagi gampong-gampong lain di Kecamatan Peukan Bada untuk segera membentuk dan mengembangkan koperasi desa,” ujarnya.

Camat Peukan Bada Salamuddin ZM SE menyampaikan sambutannya pada RAT KDMP Syariah Gampong Lam Lumpu, di Aula Gedung Pertemuan Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/1/2026). FOTO/ WAHYU 

Salamuddin juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat lima gampong di Kecamatan Peukan Bada yang telah membangun gerai KDMP, yakni Gampong Lam Lumpu, Lam Awee, Lamteh, Lam Keumok, dan Lambaro Neujid.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KDMP Syariah Gampong Lam Lumpu, Haji Irawan, melaporkan bahwa koperasi yang dipimpinnya saat ini memiliki 122 anggota aktif yang telah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib.

“Saat ini kami telah merencanakan kerja sama usaha, antara lain penjualan tabung gas, pembayaran listrik, serta beberapa usaha lainnya yang diputuskan melalui RAT hari ini,” pungkasnya.(Wahyu/*)

Exit mobile version