Muhibuddin Ucok Pastikan Penetapan Ketua KONI Baru Sesuai Regulasi

Ketua KONI Aceh Besar Muhibuddin alias Ucok Sibreh (kedua dari kiri), menyampaikan keterangannya pada konferensi pers di Kantor KONI Aceh Besar, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/10/2024). FOTO/ WD

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Besar, Muhibuddin yang akrab disapa Ucok Sibreh memastikan, penetapan Ketua KONI Aceh Besar akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, serta sesuai dengan hasil Rapat Kerja (Raker) yang telah berlangsung beberapa waktu lalu, yakni pada 17 Oktober 2024 kemarin.

“Proses penetapan ketua akan ditentukan sesuai peraturan yang ada dan hasil raker. Untuk jadwal pendaftaran calon ketua, akan dibuka pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2024, bertempat di Gedung Dekranasda Aceh Besar,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor KONI Aceh Besar, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (23/10/2024).

Menurut Muhibuddin, penjaringan ini tidak hanya difokuskan pada pemilihan Ketua Umum KONI Aceh Besar, tetapi juga untuk memaksimalkan peran cabang olahraga (cabor) yang masih aktif. “Proses ini tidak hanya untuk memilih calon ketua, tetapi juga untuk menjaring cabor-cabor aktif agar dapat berperan dalam pengembangan olahraga di Aceh Besar,” ungkapnya.

Dalam rangka menjaga keterbukaan dan integritas, KONI Aceh Besar menggandeng organisasi masyarakat (Ormas) untuk memantau proses ini. Ucok Sibreh menekankan pentingnya keterlibatan berbagai elemen untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan adil dan profesional.

Berdasarkan hasil rapat kerja KONI, salah satu syarat utama bagi calon Ketua KONI adalah memperoleh dukungan minimal 30 persen dari cabor yang aktif. “Setiap calon ketua harus mendapatkan dukungan dari minimal 30 persen cabor-cabor yang ada, dan kami ingin memastikan tidak ada hasil pemilihan yang cacat hukum,” sebut Ucok Sibreh.

Lebih lanjut, ia menegaskan, proses penjaringan ini tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. “Kami pastikan tidak ada diskriminasi dari golongan tertentu. Semua proses dilakukan secara profesional dengan menjaga transparansi dan keadilan,” tambahnya.

Bagi cabor yang SK-nya sudah tidak aktif, KONI Aceh Besar menawarkan solusi dengan menggelar musyawarah pengurus cabang (pengcab) di kantor KONI. “Cabor adalah ujung tombak KONI. Jika ada yang sudah tidak aktif, mereka bisa memperpanjang SK melalui pengcab resmi sampai tenggat waktu 28 Oktober 2024 mendatang untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan ketua baru,” terangnya.

Muhibuddin juga menegaskan, syarat mencalonkan diri sebagai Ketua KONI yakni pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabor. Meskipun calon diperbolehkan terlibat dalam politik, ia mengingatkan agar tidak membawa kepentingan politik ke dalam KONI. “Boleh berpolitik, tapi jangan membawa politik ke KONI. Kami ingin menjaga netralitas dan fokus pada kemajuan olahraga,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang transparan dan profesional ini, KONI Aceh Besar berharap dapat melahirkan kepemimpinan yang kuat dan mampu memajukan olahraga di wilayah Aceh Besar.(WD/Cboy)

Exit mobile version