Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim Bidang Tata Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh melaksanakan survey dan verifikasi lapangan pada 6 Agustus 2024, untuk beberapa lokasi di kota Banda Aceh sebagai bagian dari proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Muda, Sri Dewi Novita, ST, MT, dengan anggota tim Yumna Amirah Afra, ST, dan Wanhar. “Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengurusan PKKPR,” ujarnya, di Banda Aceh, Rabu (21/8/2024).
FOTO/ DOK DINAS PUPR KOTA BANDA ACEH
Cut Ahmad Putra menjelaskan, PKKPR berbeda dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun keduanya saling terkait. PKKPR merupakan salah satu persyaratan awal yang harus dipenuhi sebelum seseorang atau badan hukum dapat mengurus PBG. “PKKPR bukanlah PBG, namun merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum pengurusan PBG dapat dilakukan. Ini adalah langkah awal untuk memastikan rencana pembangunan telah sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cut Ahmad Putra menjabarkan bahwa dokumen PKKPR berisi berbagai informasi penting yang berkaitan dengan tata ruang, seperti luas lahan yang terkena ruang milik jalan (rumija), Garis Sempadan Bangunan (GSB), luas lahan yang disetujui untuk pembangunan, jenis peruntukan pemanfaatan ruang, hingga area yang rawan bencana. “Semua ini adalah aspek-aspek yang harus diperhatikan agar pembangunan tidak hanya sesuai dengan rencana tata ruang, tetapi juga aman dan berkelanjutan,” tambahnya.
Tahapan Survey dan Verifikasi PKKPR
Proses survey dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim Dinas PUPR ini melibatkan beberapa tahapan yang cukup mendetail. Pertama, pemohon wajib mengajukan dokumen perencanaan yang mencakup informasi kegiatan yang akan dilakukan, rencana teknis bangunan, luas dan jumlah lantai bangunan, serta kebutuhan luas lahan. Selain itu, dokumen administrasi lainnya juga harus dilengkapi oleh pemohon.
Setelah dokumen diterima dan dievaluasi secara administratif, tim dari Dinas PUPR akan melakukan analisis terhadap setiap permohonan pemanfaatan ruang kota. Proses ini mencakup identifikasi lokasi hingga verifikasi kesesuaian antara rencana yang diajukan dengan kondisi di lapangan. “Setelah itu, hasil dari peninjauan lapangan akan dibahas dalam rapat evaluasi teknis yang melibatkan berbagai bidang terkait di Dinas PUPR,” kata Cut Ahmad Putra.
“Apabila semua tahapan ini telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah izin PKKPR akan diterbitkan. Proses ini tidak hanya formalitas, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di Banda Aceh memenuhi standar teknis dan tidak merugikan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Banda Aceh mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam proses ini adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya PKKPR. “Banyak masyarakat yang belum memahami maksud dan tujuan utama dari PKKPR. Padahal, proses ini memberikan berbagai manfaat seperti perlindungan lingkungan, kepastian hukum bagi pemohon, serta membantu menciptakan tata ruang kota yang teratur dan harmonis,” tutur Edwyn Akhsa.
Ia berpendapat, kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur PKKPR ini perlu ditingkatkan. Dinas PUPR Kota Banda Aceh secara rutin melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya proses perizinan ini. “Kami harap masyarakat dapat memahami dan mendukung proses perizinan ini, karena pada akhirnya semua ini untuk kebaikan bersama,” imbuhnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Dinas PUPR Kota Banda Aceh juga terus berinovasi. Salah satu inovasi terbaru adalah penerapan sistem perizinan berbasis online untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan PKKPR. Dengan sistem ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Cut Ahmad Putra menegaskan komitmen Dinas PUPR untuk terus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Banda Aceh. “Kami akan memastikan bahwa setiap proyek pembangunan yang diizinkan memiliki dampak minimal terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Proses ini bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui survey dan verifikasi PKKPR, Dinas PUPR Banda Aceh menunjukkan komitmennya untuk menciptakan tata ruang kota yang teratur, humanis, dan ramah lingkungan. Dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kota Banda Aceh dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih baik, tertata, dan berkelanjutan.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung proses ini dan bersama-sama kita wujudkan Kota Banda Aceh yang lebih baik, tertata, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(WD)