Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati Raqan Perubahan APBK 2024

Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya didampingi Sekdako Amiruddin bersama Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I DPRK Usman dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Isnaini Husda memperlihatkan dokumen Raqan Perubahan APBK tahun anggaran 2024 dalam paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (23/8/2024) malam. FOTO/ DOK DISKOMINFOTIK KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK tahun anggaran 2024. Sebelumnya, raqan ini telah dibahas melalui beberapa tahap dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi.

Kesepakatan terhadap raqan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, dalam paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (23/8/2024) malam.

Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya dan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar tandatangani Raqan Perubahan APBK tahun anggaran 2024 dalam paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (23/8/2024) malam.
FOTO/ DOK DISKOMINFOTIK KOTA BANDA ACEH

Dalam pidatonya, Ade Surya menyampaikan, selama sidang proses pembahasan, banyak evaluasi, masukan, dan sumbang saran dari segenap anggota dewan, khususnya dalam menyikapi penyelenggaraan pemerintahan selama ini.

“Semoga menjadi perhatian bagi kita jajaran eksekutif dan sangat berguna bagi kami untuk pedoman di masa yang akan datang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang telah diputuskan bersama ini, merupakan upaya dan sikap realistis melihat perkembangan ekonomi ke depan. “Kita tidak ingin membuat estimasi yang berlebihan yang dapat berakibat tidak baik bagi pelaksanaan roda pemerintahan.”

“Karena yang terpenting, diharapkan perubahan yang kita lakukan terhadap APBK 2024 akan menjadi lebih proporsional dan efektif, sehingga manfaatnya dapat membawa kebaikan bagi kita semua, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai,” ujarnya lagi.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, masih ada asatu tahapan lagi agar berita acara persetujuan bersama tentang Raqan Perubahan APBK yang sudah ditandatangani dapat ditetapkanmenjadi Qanun Perubahan APBK, yaitu proses evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh.

Di mana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dokumen Perubahan APBK dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya. “Hasil evaluasi gubernur nantinya akan kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRK Bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK),” ujar Ade.

Ia pun menyampaikan secara ringkas mengenai Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh 2024 yang telah disepakati bersama dewan. “Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.383.995.422.531, mengalami peningkatan sebesar Rp. 92.916.518.783, atau 7,20 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.291.078.903.748.”

Peningkatan tersebut bersumber dari alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat berupa penambahan dana alokasi umum, serta dana tranfer dari pemerintah provinsi. Selain itu juga ada peningkatan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraxa.

Kemudian belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.395.825.635.092, mengalami peningkatan sebesar Rp. 77.873.141.343,atau 5,91 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK Murni sebesar Rp. 1.317.952.493.749.

Peningkatan belanja tersebut direncanakan untuk penambahan anggaran belanja pemenuhan gaji Non PNS, TPP Guru Bersertifikasi, alokasi belanja DBH Sawit, Kurang Salur ADG, Hutang BOP PAUD, belanja BOP Mukim, dan adanya penambahan belanja BLUD RSUD Meuraxa akibat adanya peningkatan pendapatan.

Mengingat waktu efektif tahun anggaran 2024 hanya tersisa empat bulan lagi, maka pj wali kota menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menyusun langkah-langkah menyiapkan administrasi pelaksanaan Perubahan APBK yang telah disahkan.

“Semua program dan kegiatan yang telah direncanakan agar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga kegiatan yang dijalankan dapat mempunyai manfaat yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat.”

Diingatkan pula bahwa pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan agar tetap mempedomani Surat Penyediaan Dana (SPD) yang diterbitkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya utang kembali di akhir tahun anggaran 2024,” pungkasnya.(Mar/*)

Exit mobile version