Kabarnanggroe.com, Sabang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang secara resmi melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sabang atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran fitnah yang ditujukan kepada profesi jurnalis.
Dua akun yang dilaporkan masing-masing berinisial HA dan MN. Keduanya diduga menyebarkan narasi yang mengandung unsur penghinaan melalui unggahan di grup publik Facebook “Aneuk Sabang”, yang dianggap merendahkan marwah dan integritas profesi wartawan.
Ketua PWI Sabang, Jalaluddin Zky, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis di tengah meningkatnya penyalahgunaan media sosial untuk menyebar ujaran kebencian.
“Kami mengedepankan proses hukum agar masyarakat juga paham bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang. Kritik tentu boleh, namun harus disampaikan secara konstruktif, bukan dengan ujaran yang merendahkan,” ujar Jalaluddin, di Sabang, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan, pelaporan ini bukan untuk membungkam kritik, tetapi sebagai upaya menegakkan etika komunikasi publik serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan profesi jurnalistik dalam kehidupan demokrasi.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui SPKT Polres Sabang membenarkan telah menerima laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
PWI Sabang berharap langkah ini menjadi pengingat bahwa jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dan layak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk serangan verbal maupun digital yang tidak bertanggung jawab. (M Rizal)