Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh tentang pembentukan Tim Pengawasan Tindak Kekerasan dilingkungan Dayah, Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mengelar Rakor dengan pimpinan dayah se Kota Banda Aceh di Balai Seumike dinas setempat.
Dalam rakor yang ia pimpin, Kadisdik Dayah Kota Banda Aceh Muhammad, S.Sos, MM dalam sambutannya berharap agar seluruh pimpinan dayah di Kota Banda Aceh merespon secara positif pembentukan tim pengawasan tersebut.
Sementara Pimpinan Dayah Misrul Huda Malikussaleh, Waled Rusli Daud, SHI.M.Ag siap merespon kebijakan Gubernur Aceh. Lebih lanjut ia juga mengatakan masing-masing dayah di Kota Banda Aceh punya keunikan sehingga komposisi tim pengawasan kekerasan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dayah.
Sementara Pimpinan Dayah Tahfidz Qur`an Baitussalihin, Ustadz Rizki Maulizar, MA berharap agar memudahkan dalam pembentukan dan ia meminta Disdik Dayah Kota Banda Aceh menyusun draf SK tim pengawasan kekerasan di dayah yang nantinya menjadi rujukan awal dan disesuaikan dengan masing-masing dayah.
Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan Dayah Darul Hijrah, Waled Muhammad Isa. Ia berpesan agar seluruh pimpinan dayah di Banda Aceh merespon secara positif terhadap Intruksi Gubernur Aceh.
“Karena kita hidup dalam bernegara maka penuhi kebijakan negara. Apalagi Intruksi Gubernur Aceh sejalan dengan usaha kita dalam mengurangi tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan termasuk dayah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Jumat (23/2/2024).
Usai rapat berlangsung Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh Muhammad Syarif, S.HI, MH secara cepat menyusun draf SK tim pengawasan tindak kekerasan di lingkungan dayah yang nantinya menjadi acuan dasar masing-masing pimpinan dayah.
“Ini hanya draf awal boleh disesuaikan formulasinya dengan kebiasaan masing-masing dayah,” katanya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan Komposisi tim dapat melibatkan unsur tokoh masyarakat yang peduli tentang dayah serta unsur lain yang dianggap perlu. Jika dayah telah membentuk tim pengawasan tindak lekerasan dapat melaporkan pada Disdik Dayah Kota Banda Aceh dengan melampirkan dokumen SK dalam bentuk PDF/photocopy yang nanti akan diteruskan pada Disdik Dayah Aceh sebagai laporan resmi Dinas terkait tindak lanjut Edaran Gubernur Aceh paling lambat Akhir Februari 2024.(Mar/*)