Camat Ulee Kareng: Keberatan Calon Keuchik Ceurih Disampaikan Lewati Masa Sanggah

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar SIP MM. (Foto: Dok. MPA)

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Camat Ulee Kareng, Erry Miswar SIP MM, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan dari salah satu calon Keuchik Ceurih, terkait penetapan keuchik terpilih yang diduga tidak memenuhi syarat domisili. Surat keberatan tersebut diterima pada Senin, 15 Desember 2025, dan ditujukan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) serta ditembuskan ke pihak kecamatan.

Meski demikian, Miswar menegaskan, secara prosedural keberatan tersebut disampaikan setelah tahapan pemilihan berlangsung dan telah melewati batas waktu masa sanggah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak.

“Benar, kami sudah menerima surat keberatan dari salah satu calon terkait penetapan keuchik terpilih Gampong Ceurih. Namun perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut baru diterima pada Senin kemarin, sementara masa sanggahan sudah berakhir jauh sebelumnya,” kata Miswar saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, P2K Gampong Ceurih telah membuka masa sanggahan terhadap hasil verifikasi administrasi calon keuchik sejak 28 Oktober hingga 5 November 2025. Dalam rentang waktu tersebut, setiap bakal calon diberikan hak yang sama untuk mengajukan keberatan secara resmi dan tertulis kepada panitia pemilihan.

“Pada masa sanggahan itu, P2K sudah memberikan waktu yang cukup kepada seluruh calon. Namun berdasarkan keterangan dari pihak P2K, tidak ada sanggahan tertulis yang masuk. Yang ada hanya penyampaian keberatan secara lisan,” ujarnya.

Menurut Miswar, keberatan yang disampaikan secara lisan tidak dapat dijadikan dasar hukum atau pedoman bagi panitia untuk membatalkan kelulusan administrasi maupun penetapan salah satu calon keuchik. Karena itu, P2K tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilihan hingga penetapan keuchik terpilih.

“Keberatan secara lisan tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan calon, apalagi membatalkan hasil pemilihan. Semua harus mengacu pada mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menyatakan, keberatan tertulis yang baru diajukan setelah pemilihan keuchik dilaksanakan dinilai telah melewati batas waktu masa sanggah. Hal tersebut, kata Miswar, tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur secara jelas tahapan dan tenggat waktu pengajuan sanggahan.

“Kalau kita mengacu pada Perwal, masa sanggahan itu sudah habis. Seharusnya sanggahan atau keberatan disampaikan pada saat masa sanggah dibuka, bukan setelah pemilihan keuchik berlangsung,” katanya.

Kendati itu, Miswar menegaskan bahwa pihak kecamatan tetap bersikap netral dan menghormati setiap hak warga dan calon keuchik untuk menempuh jalur administratif maupun hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami di kecamatan hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai aturan. Semua proses harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa penetapan Keuchik Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, menuai polemik. Seorang calon, Junaidi, secara resmi mengajukan keberatan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Ceurih karena menilai keuchik terpilih tidak memenuhi syarat domisili sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keberatan tersebut disampaikan Junaidi melalui surat resmi tertanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua P2K Gampong Ceurih.

Dalam surat itu, Junaidi menyatakan keberatan atas keputusan panitia yang meloloskan sekaligus menetapkan Askari sebagai calon dan kemudian keuchik terpilih, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Keuchik Nomor 04/P2K/XI/2025 tentang Penyampaian Hasil Verifikasi Calon Keuchik Gampong Ceurih.

“Saya sudah menyampaikan komplain resmi dan keberatan secara tertulis atas keputusan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) yang telah meloloskan Saudara Askari pada tahapan seleksi administrasi,” ucap Junaidi, di Banda Aceh, Senin (15/12/2025).

Menurut Junaidi, keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak dalam Wilayah Kota Banda Aceh. (Wahyu)

Exit mobile version