Satpol PP dan WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh Sita Rokok Ilegal

*11.880 Batang

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Bea Cukai Banda Aceh, mendapati sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dalam operasi yang menyasar sejumlah TPE di Aceh Besar, Rabu (22/10/2025). FOTO/ WAHYU

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan di wilayah Aceh Besar. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menggelar operasi gabungan pengawasan dan penertiban rokok ilegal, di Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/10/2025).

Operasi yang telah berlangsung sejak Selasa 21 Oktober 2025 kemarin tersebut, menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE). Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Linmas Marzuki SP MSi mengungkapkan, petugas berhasil menyita 11.880 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti IB, Hmin, Luffman, Manchester, dan Niken. Barang bukti tersebut diamankan karena tidak dilekati pita cukai, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 19.179.000.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan negara dari maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh Besar,” ujarnya.

Foto bersama usai operasi gabungan pengawasan dan penertiban rokok ilegal, di Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/10/2025). FOTO/ WAHYU 

Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha resmi. “Sinergi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal. Satpol PP & WH Aceh Besar akan terus hadir menjaga integritas, ketertiban, serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar memahami konsekuensi hukum apabila kedapatan menjual rokok ilegal. Marzuki menambahkan, terdapat empat ciri umum yang perlu dikenali masyarakat dan pedagang, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai bekas.

“Kami menjelaskan langsung kepada pedagang agar lebih selektif. Banyak kasus terjadi karena pedagang tidak memahami aturan, sehingga edukasi menjadi bagian penting selain penindakan,” kata Marzuki.

Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Sebagai informasi lainnya, dasar hukum penindakan terhadap rokok ilegal dalam operasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai.(Wahyu)

Exit mobile version