Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (kedua dari kiri) tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hadir di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Senin (23/06/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem tiba sekitar pukul 09.10 WIB mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam, didampingi empat orang tim kuasa hukumnya. Meski dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan dan dokumen yang dibawanya, Nadiem memilih bungkam dan hanya tersenyum sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung terhadap proyek pengadaan Chromebook periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan peran Nadiem dalam proses pengadaan tersebut, terutama terkait fungsi pengawasan saat ia menjabat sebagai menteri.

“Kami akan mendalami bagaimana proses pengadaan berjalan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah ada peran aktif atau pasif dari yang bersangkutan,” ujar Harli.

Kejaksaan menduga terjadi pemufakatan jahat dalam proyek yang menelan anggaran hampir Rp10 triliun itu, yakni sebesar Rp9,982 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Harli, ada indikasi bahwa tim teknis diarahkan untuk mengeluarkan kajian teknis yang menyarankan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan sistem operasi tersebut tidak efektif. Pada 2019, Pustekom Kemendikbudristek sempat menguji 1.000 unit Chromebook, namun hasil evaluasi internal menyarankan penggunaan perangkat berbasis Windows. Kajian tersebut kemudian diubah demi mengakomodasi keputusan pembelian Chromebook.

Hingga kini, Kejagung terus mendalami kasus ini untuk menelusuri adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan potensi kerugian negara dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Exit mobile version