Kementerian ATR/BPN Temukan Sertipikat di Luar Garis Pantai

*Proses Pembatalan Dimulai

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pernyataannya kepada insan pers, usai meninjau lokasi pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). FOTO/ DOK KEMENTERIAN ATR/BPN

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sejumlah sertipikat tanah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah sertipikat berada di luar garis pantai atau bahkan di bawah laut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyatakan akan melakukan pembatalan sertipikat tersebut. “Secara faktual, kondisi saat ini menunjukkan terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai meninjau lokasi pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Sebanyak 280 sertipikat dilaporkan berada di kawasan pagar laut di Desa Kohod. Rinciannya, 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat dengan cacat administrasi dan yang belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan dapat dibatalkan tanpa perlu melalui proses pengadilan. “Mayoritas sertipikat ini diterbitkan pada 2022–2023, sehingga syarat pembatalan terpenuhi,” tegas Nusron.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi ini dinilai sebagai wujud transparansi sekaligus alat untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN. “Aplikasi ini membantu masyarakat mengakses informasi pertanahan dan tata ruang secara mudah dan transparan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut hadir dan memberikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam menangani permasalahan ini. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera selesai demi kepentingan masyarakat.

Proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir dilakukan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Para pimpinan menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau lokasi secara langsung.(WD/*)

Exit mobile version