Ratusan Peserta Padati Seminar Gadai Syariah di Aceh Besar

*Forkopimda, Ulama, dan Pejabat Aceh Hadir Penuhi Gedung LAN RI

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Seminar bertajuk “Menjaga Marwah Syariah dalam Gadai (Gala Aset): Solusi Ekonomi Umat di Tanah Serambi Mekkah” yang diselenggarakan oleh Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Besar, Senin (20 Oktober 2025), berlangsung meriah, hangat, dan penuh antusiasme.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperingati 1 tahun berdirinya MES Aceh Besar. Dalam sambutannya, Sekretaris Umum MES Aceh Besar, Zakiah Zainun, Lc., M.Ag., menyampaikan: “MES Aceh Besar telah aktif membangun literasi dan mendorong gerakan ekonomi syariah. Tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga telah berperan aktif dalam memberdayakan produk UMKM lokal, termasuk melalui partisipasi pada Makkah Halal Forum di Arab Saudi pada Februari 2025 lalu.”

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB di Auditorium Malahayati, Gedung LAN RI Lamcot, Aceh Besar, dihadiri lebih dari 300 peserta dari berbagai kalangan—pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

Hampir seluruh Forkopimda Aceh Besar hadir, bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, Bank Indonesia, Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia, Pegadaian Syariah dan sejumlah pejabat perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya.
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Aceh Besar didampingi istri, Nurul Fazli, S.Ag, serta dihadiri oleh Ketua Dekranasda Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari (istri Bupati Aceh Besar). Turut hadir pula Ketua DPRK Aceh Besar beserta istri, serta istri Sekda Aceh Besar, para anggota DPRK Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, yang ikut menyemarakkan suasana dengan dukungan terhadap penguatan ekonomi syariah daerah.

Semangat Tak Surut Meski Diterpa Badai
Meski cuaca kurang bersahabat dengan hujan deras dan angin kencang, peserta tetap bertahan hingga akhir acara. Seluruh kursi di auditorium penuh, bahkan sebagian peserta rela berdiri untuk mengikuti jalannya diskusi yang berlangsung intens dan inspiratif.

Selain seminar, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan UMKM Expo yang menampilkan 42 stand terpilih dari total 70 pendaftar. Pameran ini menghadirkan berbagai produk unggulan Aceh Besar, mulai dari minyak wangi berbahan nilam, aneka anyaman khas Aceh, tas rajut dari benang lokal, produk kuliner tradisional, hingga busana muslim modern. Antusiasme pengunjung begitu tinggi, menjadikan expo ini sebagai ajang promosi produk lokal yang paling hidup dalam beberapa bulan terakhir.

 

Diskusi Kritis: Antara Tradisi dan Syariah
Dalam sambutannya, Ketua MES Aceh Besar, Amalia, S.H., M.Ag, menegaskan bahwa praktik gala di masyarakat Aceh kini menghadapi dilema antara tradisi dan syariah. “Praktik gala sering dimaknai sebagai bentuk tolong-menolong, namun dalam praktiknya justru berujung pada penguasaan aset dan ketidakadilan. Ini perlu diluruskan dengan pemahaman ekonomi syariah yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag., selaku Wakil Ketua MPU Aceh, menyoroti pentingnya penegakan Fatwa MPU Aceh No. 3 Tahun 2016 tentang Gadai, yang menegaskan bahwa pemegang gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian kecuali melalui akad lain yang sah secara syariah, seperti ijarah atau ibahah.

Diskusi semakin menarik ketika Prof. Dr. H. Husni Mubarrak, Lc., M.A. (Guru Besar Fiqh, UIN Ar-Raniry) menyoroti perlunya rekonstruksi fiqh rahn agar tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.
“Setiap pinjaman yang menarik manfaat bagi pemberi pinjaman tetap riba, walau dibungkus dengan istilah lain. Maka solusi fiqh harus mengembalikan ruh rahn sebagai bentuk ta‘awun, bukan komersialisasi,” tegasnya.

Setelah berlangsung selama empat jam, seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi penting: perlunya edukasi fiqh muamalah di akar rumput, pengawasan terhadap praktik gala oleh ulama gampong, serta pengembangan lembaga keuangan mikro syariah berbasis komunitas.

Para narasumber dan peserta sepakat bahwa gala bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga cerminan nilai keadilan Islam yang harus dijaga di Tanah Serambi Mekkah.

Exit mobile version