Persiraja Banda Aceh Terima Sanksi Berat Usai Laga Lawan PSPS Pekanbaru

*Denda Sampai Empat Laga Kandang Tanpa Penonton

Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh. Foto/Persiraja.id

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Tim Persiraja Banda Aceh menerima sejumlah sanksi dari laga kandang terakhirnya saat menjamu PSPS Pekanbaru pada 13 Oktober 2024. Salah satu sanksi terberat yang diberikan adalah larangan empat laga tanpa penonton di kompetisi Liga 2 musim 2024/2025.

Manajemen Persiraja melalui Rahmat Djailani, Selasa (22/10/2024), mengonfirmasi bahwa mengirimkan telah menerima surat keputusan dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI sejak Jumat lalu. Persiraja juga telah mengajukan banding pada Sabtu atas instruksi Presiden klub, Nazaruddin Dek Gam.

“Benar, kami sudah menerima surat dari Komdis PSSI. Setelah belajar, kita langsung ajukan banding sehari setelahnya pada hari Sabtu,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, pihak Persiraja menyetujui keputusan Komdis PSSI karena tidak ditemukannya bukti terkait klaim pelemparan yang dilakukan penonton atau suporter terhadap perangkat pertandingan. “Justru steward bekerja dengan baik dalam melindungi perangkat pertandingan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa protes yang dilakukan ofisial Persiraja adalah hasil dari ketidakpuasan terhadap kepemimpinan wasit yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan permainan. Meski demikian, Rahmat mengakui bahwa protes berlebihan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, panitia penyelenggara pertandingan yang dinilai telah menjalankan prosedur pengamanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB). Persiraja berharap Komite Banding PSSI dapat mempertimbangkan sanksi, mengingat tidak ada keterlibatan suporter dalam aksi protes tersebut.

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI (17 Oktober 2024):

  1. Dadang Apridianto (Pemain Persiraja Banda Aceh)
    • Jenis Pelanggaran: Memukul pertandingan perangkat.
    • Hukuman: Larangan bermain selama 6 bulan dan denda Rp 25 juta.
  2. Hamdani (Ofisial Persiraja Banda Aceh)
    • Jenis Pelanggaran: Menarik, memukul, dan membatasi perangkat pertandingan.
    • Hukuman: Skor 12 bulan dan denda Rp 25 juta.
  3. Iswahyudi (Ofisial Persiraja Banda Aceh)
    • Jenis Pelanggaran: kebencian terhadap pertandingan.
    • Hukuman: Skor 12 bulan dan denda Rp 37,5 juta.
  4. Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja Banda Aceh
    • Jenis Pelanggaran: Gagal menjaga dan keamanan, menyebabkan terjadinya insiden pelemparan oleh penonton.
    • Hukuman: Larangan pertandingan digelar dengan penonton sebanyak 4 laga dan denda Rp 10 juta.

Dengan banding yang diajukan, manajemen berharap hukuman ini dapat dipertimbangkan kembali oleh Komite Banding PSSI. (*)

Exit mobile version