Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Masalah pelanggaran parkir terus menghantui Kota Banda Aceh, yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga dan merugikan arus lalu lintas. Kendati sudah ada aturan yang jelas terkait parkir, kurangnya kesadaran pengendara dan pemilik kendaraan masih menjadi masalah utama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP MSi mengatakan, kendaraan yang diparkir sembarangan di trotoar, badan jalan, dan bahkan di tempat terlarang lainnya telah menjadi pemandangan umum di Kota Banda Aceh. Hal ini bukan saja menghambat mobilitas pejalan kaki, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.
“Masih banyak pengendara yang meninggalkan kendaraan mereka di tempat-tempat terlarang seperti persimpangan, lampu lalu lintas, dan zona larangan parkir. Dampak negatif ini tidak hanya dirasakan oleh warga kota, tetapi juga oleh pengguna jalan lainnya,” ucapnya, Kamis (21/9/2023).
Wahyudi menuturkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Di antaranya dengan melakukan kampanye kesadaran masyarakat, memasang rambu-rambu larangan parkir, dan bahkan memberlakukan denda bagi pelanggar. Namun, upaya ini belum sepenuhnya berhasil dalam mengubah perilaku pengendara.
“Dari berbagai upaya yang telah kita lakukan untuk menertipkan parkir, namun saat dilakukan pengawasan masih saja kedapatan pengendara yang melanggarnya,” jelasnya.
Kadishub Banda Aceh, meminta kepada masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya parkir yang tertib dan sesuai aturan parkir yang berlaku dan menggunakan fasilitas parkir yang disediakan. Dengan demikian, akan terciptanya lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan tertib berlalu lintas.
“Masalah parkir sembarangan tidak hanya mengganggu keseharian warga lainnya, tetapi juga merugikan keselamatan lalu lintas. Untuk menciptakan kota yang lebih aman dan berkelanjutan, perubahan dalam perilaku parkir adalah langkah yang perlu diambil bersama-sama,” kata Wahyudi.
Menurutnya, masih banyak hal yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah pelanggaran parkir di Banda Aceh. Dalam hal itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik kendaraan untuk menciptakan perubahan positif.
“Semoga dengan kesadaran yang lebih tinggi, kota ini dapat menjadi contoh dalam menjaga tata tertib parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Dishub Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah SH MH menyampaikan, masalah pelanggaran parkir masih terus menjadi perhatian utama pihaknya. Pasalnya, tingginya kasus pelanggaran parkir masih terus terjadi di Banda Aceh.
“Pelanggaran parkir tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan membuat kemacetan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam penertibannya, sambung Aqil, petugas Dishub Banda Aceh terus melakukan patroli pengawasan di lokasi yang sering terjadinya pelanggaran. Penempelan stiker pelanggaran, dan penguncian roda kendaraan masih menjadi rutinitas petugas Dishub Banda Aceh dalam setiap harinya.
Lebih lanjut, Aqil mengungkapkan, Dishub Banda Aceh bekerjasama dengan pihak kepolisian lalu lintas untuk melakukan penertiban pelanggar parkir yang mengharuskan adanya penilangan. Dalam hal itu, Dishub Banda Aceh hanya memiliki kewenangan untuk memberikan teguran dan sosialisasi seperti penempelan stiker pelanggaran.
“Kami hanya bertugas sebagai pengawasan dan pemberian pemahaman bagi para pengendara dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan. Untuk itu, kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggaran parkir yang merugikan masyarakat,” tambahnya. (**)
