kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Setelah puluhan tahun, status tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar menemui titik terang.
Melalui proses musyawarah bersama tokoh masyarakat dan pemuka agama, tanah KUA yang berlokasi di Jalan Makam Tgk Chik Di Tiro Gampong Pasar Indrapuri dengan luas 595 M2 di hibahkan untuk Kementerian Agama.
Prosesi penyerahan hibah tanah KUA di laksanakan di aula Kantor Camat Indrapuri, kamis (22/9) oleh Camat Indrapuri Irda Junaidi SE MM di dampingi Anwar Ar (mukim Empe Ara), Tgk Mukhtaruddin (tokoh masyarakat) dan di terima oleh Kakankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg di dampingi oleh Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi, Kasi Bimas Islam H Akhyar SAg MAg dan Kepala KUA Imaman SAg MH.
Dalam sambutannya H Salman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indrapuri yang telah menghibahkan lahan tanah KUA untuk Kementerian Agama. Gedung KUA yang berlokasi di kawasan strategis di pusat pasar Indrapuri selama ini telah memberikan pelayanan yang sangat maksimal kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan pendidikan.
Pada masa konflik Aceh gedung KUA tetap berfungsi bahkan pernah terbakar, tetapi pelayanan tetap berjalan. Dengan adanya legalitas status tanah akan memudahkan Kementerian Agama untuk meningkatkan sarana dan prasarana fisik, bahkan bisa di usulkan untuk pembangunan gedung baru, ungkap H Salman.
Menurut H Khalid Wardana, putra Indrapuri yang saat ini menjabat Kasubbag tata usaha Kemenag Aceh Besar, tanah KUA Indrapuri sudah cukup lama tidak jelas statusnya, beberapa kali pihaknya menjumpai tokoh masyarakat dan di jelaskan statusnya milik Pemkab, sehingga 2 tahun yang lalu kami langsung bertemu pak Bupati mengajukan permohonan hibah terhadap 6 lokasi tanah KUA, termasuk di Indrapuri.
Selanjutnya Pemkab membentuk tim dan melakukan verifikasi lapangan. Namun setelah di telusuri dari 6 lahan lokasi KUA hanya 3 yang bisa di proses hibah dari Pemkab Aceh Besar yaitu Ingin Jaya, Pulo Aceh dan Kuta Malaka. (Cek Man)