DPMPTSP Kota Banda Aceh dan Balai POM Kolaborasi Dukung Peningkatan UKM

* Gelar Bimbingan Teknis Pangan Olahan

Hariz Poetra Aqli, ST, memberikan penjelasan dan panduan terkait perizinan usaha di bidang pangan olahan pada bimbingan teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) tahun 2024 di Hotel Diana, Selasa (11/6/2024). FOTO/DOK DPMPTSP KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) berkolaborasi untuk mendukung pertumbuhan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Banda Aceh. Dukungan itu berbentuk bimbingan teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) tahun 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam memenuhi standar produksi pangan olahan yang baik, khususnya bagi UKM yang bergerak di bidang pangan yang dilaksanakan di Hotel Diana, Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Andri, SSTP, MSi, melalui Hariz Poetra Aqli, ST, memberikan penjelasan dan panduan terkait perizinan usaha di bidang pangan olahan. Ia menjelaskan saat ini proses permohonan izin usaha sudah sangat dimudahkan oleh Pemerintan Republik Indonesia, dimana setiap kegiatan usaha dapat diterbitkan dimana saja dan kapan saja, namun para pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

“Saat ini pemerintah memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha, jadi, kami mengajak semua pelaku UKM untuk mengurus izin usaha untuk memudahkan pengembangan usaha yang dimiliki,” katanya.

Ia juga menyampaikan, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko merupakan jenis perizinan berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan. Ini berarti bahwa izin yang diperlukan untuk bisnis tertentu akan bergantung pada seberapa besar risiko yang terlibat dalam bisnis tersebut. Ini adalah langkah yang diterapkan untuk mengkategorikan bisnis berdasarkan sejauh mana risiko yang mungkin terjadi.

“NIB merupakan nomor identifikasi berusaha yang diperlukan oleh semua badan usaha di Indonesia, sementara NIB Berbasis Risiko adalah pendekatan perizinan berusaha yang berfokus pada tingkat risiko dalam bisnis. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa bisnis di Banda Aceh beroperasi sesuai dengan tingkat risiko yang terkait dengan mereka. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat lebih baik memahami langkah apa yang perlu diambil saat memulai atau mengelola bisnis,” ujarnya.

Hariz mengungkapkan, pada 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana sehingga ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.

“Pemerintah itu sukses kalau pengusahanya sukses. Karena, pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Hal itulah tugas pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah,” ujar Andri.

Mudahkan UMKM Kembangkan Bisnis Ia menambahkan, perizinan berusaha berbasis risiko selalu ditekankan karena didasarkan pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang menekankan dampak signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di daerah dengan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem OSS – RBA.

Sementara ini, jumlah UMKM olahan pangan tergolong besar dan cukup berhasil dalam menyerap tenaga kerja. Sehingga, secara tidak langsung, UMKM olahan pangan juga berdampak pada angka pendapatan daerah.

“Perizinan Berbasis Risiko OSS – RBA ini ibarat SIM ketika akan berkendara. Jika perizinan berbasis risiko sudah dipegang oleh pelaku usaha, selanjutnya akan lebih mudah dalam mengembangkan usaha secara legal dan aman. Sebab, dengan perizinan berbasis risiko, mengurus perizinan lainnya juga lebih mudah,” urainya.

Menurutnya memudahkan perizinan untuk UMKM itu penting. Karena UMKM memiliki kontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB.

“UMKM itu disetiap negara adalah pondasi, jadi kalau UMKM kuat maka ekonomi di negara tersebut juga kuat. Jadi recovery ekonomi saat ini akan terbantu dengan tumbuhnya UMKM baru,” ujarnya.

Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, pertama, perizinan cepat. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.

Kedua, bebas biaya. ”Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 5 miliar tidak dikenakan biaya apapun dalam proses perizinan yang diajukan melalui OSS. Termasuk mendapatkan kesempatan untuk mengurus SNI dan Sertifikat halal secara gratis,” jelasnya.

Ketiga, tidak diperlukan syarat apapun untuk pendirian UMKM. Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya. Keempat, Nomor Izin Berusaha (NIB) langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan.

“Inilah manfaat untuk UMKM yang menjadi tujuan kita bersama,” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut DPMPTSP juga menghadirkan petugas pelayanan pendampingan perizinan berusaha, agar dapat memudahkan para pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi terkait perizinan berusaha.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan kesediaan para pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan ini. Para peserta pada kegiatan ini berasal dari berbagai Kabupaten/Kota di Aceh dengan berbagai latar belakang kegiatan usaha yang berbeda.(AMZ)

Exit mobile version