Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga berangkat keluar negeri secara ilegal telah digagalkan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Mereka ditenggarai akan bertolak ke luar negeri menggunakan sponsor ilegal, di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (21/06/2023)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Elvi Sahlan, melalui Kepala Unit Imigrasi Bandara Sultan Iskandar Muda, Panji Tri Kusuma, menjelaskan bahwa terkait penundaan keberangkatan ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status perjalanan para penumpang tersebut.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan dokumen, dan kita pastikan penundaan keberangkatan,” katanya.
Lebih lanjut Panji menjelaskan penundaan 11 orang ini karena diduga menggunakan sponsor illegal untuk bekerja di luar negeri. “Jelasnya mereka bermasalah karena menggunakan sponsor illegal,” tandasnya.
Ia menjelaskan, per Januari tahun 2023 hingga hari ini telah dilakukan penundaan sebanyak 85 orang yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
“Proses wawancara pada saat pemeriksaan di konter Imigrasi dilakukan untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” tegas Panji.
Ia juga mengungkapkan bahwa hal ini sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi dimana dalam rapat terbatas terkait TPPO, Presiden RI, Joko Widodo menegaskan agar kejahatan TPPO harus diberantas tuntas dari hulu ke hilir. (AMZ)
