Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim gabungan Kepolisian yang terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, serta Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk buronan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Banda Aceh.
Pelaku berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang, diamankan pada Kamis malam (22/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman. Korban diketahui bernama Asti (37), warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Peristiwa bermula saat korban melintas dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, korban tiba-tiba dihampiri dua orang pelaku dari sisi kanan yang kemudian merampas tas selempang milik korban secara paksa,” ujar AKP Endang, Kamis (22/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban.
“Isi tas yang dirampas antara lain satu unit handphone, uang tunai, kartu ATM, serta sejumlah surat penting. Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Baiturrahman,” tambahnya.
AKP Endang menyebutkan, proses pengungkapan kasus tersebut tidak mudah karena pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat kerja sama tim gabungan, pelaku RS akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui telah menjual handphone milik korban melalui perantara dengan harga Rp500 ribu. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan kembali barang milik korban tersebut di Gampong Punge Blang Cut, Banda Aceh.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Baiturrahman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.(Hadi).
