Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota DPR Aceh dari Komisi VII, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam pembongkaran pagar di kawasan Gampong Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Ia menjelaskan, kehadirannya dalam peristiwa tersebut hanya untuk mendampingi keluarga mertuanya, HM Noer Yoesoef, guna menghindari potensi konflik.
“Saya hanya mendampingi pihak keluarga mertua dalam pembongkaran pagar yang dibuat oleh pihak Anwar Ismail. Kehadiran saya bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi saat itu ditemukan salah satu pihak yang membawa senjata tajam,” ujar Ilmiza, di Banda Aceh, Selasa (21/01/2025).
Menurut Ilmiza, tanah yang menjadi lokasi sengketa adalah milik sah mertuanya, HM Noer Yoesoef, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi dari empat pemilik sebelumnya, yaitu M Saleh, A Rani Yatim, Sulaiman, dan Muzakir M Jalil, yang menjual tanah tersebut pada 29 Mei 1997.
Ilmiza membantah tuduhan bahwa ia merupakan pelaku utama dalam pembongkaran pagar tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang menyudutkan dirinya adalah upaya untuk mencemarkan nama baiknya sebagai anggota DPR Aceh.
“Ini jelas merupakan upaya perusakan karakter. Kepemilikan tanah ini bukan milik saya, melainkan milik mertua saya yang memiliki dokumen sah. Saya mendampingi keluarga mertua saya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, sengketa tanah tersebut telah beberapa kali diselesaikan melalui musyawarah, terakhir pada 24 Juni 2024. Musyawarah tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, Muspika Blang Bintang, perangkat Gampong Blang, dan saksi lainnya. Dalam musyawarah itu, tanah tersebut dinyatakan sah milik HM Noer Yoesoef berdasarkan dokumen yang ada.
“Sengketa ini sebenarnya sudah beberapa kali diselesaikan melalui musyawarah. Dalam musyawarah terakhir pada 24 Juni 2024, semua pihak sepakat bahwa tanah ini milik HM Noer Yoesoef,” tambah Ilmiza.
Meski demikian, Ilmiza menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga mertuanya terkait kemungkinan melaporkan Anwar Ismail dan keluarganya atas tindakan yang mengklaim dan melakukan pemagaran tanah tersebut.
*Keuchik Perkuat Pernyataan Ilmiza
Sementara itu, Keuchik Gampong Blang, Burhanuddin, yang dihubungi Media terkait status tanah tersebut, turut memperkuat pernyataan Ilmiza. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut memang sah dimiliki oleh HM Noer Yoesoef sejak tahun 1997 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi.
“Memang benar, tanah ini milik HM Noer Yoesoef sesuai dengan dokumen ganti rugi yang dilakukan pada tahun 1997. Sementara pihak Anwar Ismail baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2019,” kata Burhanuddin.
Ia juga menyebutkan bahwa hasil musyawarah pada 24 Juni 2024 dengan melibatkan aparat keamanan, perangkat gampong, dan pihak-pihak terkait telah menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik HM Noer Yoesoef.
“Dalam berita acara musyawarah, semua pihak yang hadir menyatakan bahwa tanah ini adalah milik HM Noer Yoesoef. Dengan adanya dokumen resmi dan musyawarah yang sudah dilakukan, saya berharap masalah ini tidak lagi menjadi polemik,” ujarnya.
Burhanuddin menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengukuran tanah yang dilakukan oleh Anwar Ismail untuk penerbitan sertifikat.
“Tanah itu berada dalam kawasan Gampong Blang, tapi kami tidak tahu bahwa sudah dilakukan pengukuran untuk sertifikat,” jelasnya.
Burhanuddin berharap semua pihak menghormati proses hukum dan dokumen sah terkait sengketa tanah tersebut. “Saya berharap masalah ini selesai dengan baik, dan semua pihak menghormati keputusan yang sudah disepakati bersama dalam musyawarah,” pungkasnya. (WD)