Kabarananggroe.com, Banda Aceh – Seperti diketahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin marak terjadi di Kota Banda Aceh. Berdasarkan data yang dicatat dan dampingi oleh UPTD PPA Kota Banda Aceh sampai dengan Agustus 2023 tercatat 109 kasus dengan rincian kasus kekrasa terhadap perempuan 67 orang dan anak 42 orang, dimana kasus tertinggi masih didominasi dalam lingkup domestic dan lainnya di ranah public termasuk lembaga pendidikan.
Situasi tersebut sangatlah memprihatinkan, tentu hal ini akan menjadi perhatian serius baik bagi pemerintah dan semua unsur masyarakat Kota Banda Aceh. Itu sebabnya, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh, menggelar rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan serta perkawinan anak di Hotel Seventeen, Banda Aceh, Rabu (20/9/2023).
Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui kebijakan pengembangan kota layak anak mengharapkan semua anak terpenuhi hak-haknya, terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan anak-anak yang lebih sejahtera.
“Anak-anak adalah aset berharga kita. Mereka adalah masa depan kita, dan kita memiliki tanggung jawab moral, etika, dan kemanusiaan untuk melindungi, mendidik, dan membantu mereka tumbuh menjadi individu yang berkualitas. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami betapa krusialnya peran kita dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan kondusif di lembaga pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah bukan hanya masalah individu atau keluarga. Ini adalah masalah seluruh elemen masyarakat. Kekerasan di satuan pendidikan dapat merusak masa depan anak-anak, menghambat potensi mereka, dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi pembelajaran. Oleh karena itu, kita semua, mulai dari pendidik, orang tua, staf sekolah, hingga komunitas, harus berperan aktif dalam mengakhiri kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.
“Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan dimulai dari pemahaman bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, ramah anak, dan mendukung,” ujarnya.
Sejalan dengan hal ini, Cut Azharida menjelaskan, secara regulasi pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait telah mengesahkan regulasi dan kebijakan terkait dengan isu ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
“Permendikbudristek ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi,” terang Cut Azharida.
Disisi lain Kementerian agama juga mengeluaran Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun Tahun 2023 tentang PEncegahan dan Penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Diperkuat lagi dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan.
“Artinya sinergisitas di level pemerintah pusat telah terjalin dengan baik, maka Selanjutnya bagaimana kita di level daerah juga membangun sinergisitas serta mengimplementasikan regulasi yang telah ada,” kata Cut Azharida.
Ia menjelaskan, DP3AP2KB melalui UPTD PPA dan Puspaga masih menerima laporan kasus-kasus kekerasan dari satuan pendidikan, anak putus sekolah, kasus seks bebas, perkawinan anak, rokok/vape, narkoba (ngelem) dan bullying yang sangat kita khawatirkan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak. Semua persoalan anak ini juga tentu tidak lepas dari peran orang tua dan keluarga.
“Melalui kegiatan kami mengharapkan menguatnya komitmen serta terbangunnya sistem dan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan secara komprehensif di satuan pendidikan yang diharapkan dapat mengurani angka kekerasan,” pinta Cut Azharida.
Mempertimbangkan keterwakilan dan keterlibatan berbagai pihak yang hadir pada pertemuan hari ini, semoga akan mendorong percepatan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan tujuan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa sekolah, madrasah dan pesantren sebagai rumah kedua bagi anak, kita harapkan dapat mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di satuan pendidikan, serta mendukung partisipasi anak,” pungkasnya. (AMZ)
