Sofyan Helmi: Walikota Hebat, Tumpas Maksiat di Kota Banda Aceh

Ketua Fraksi Partai Aamanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, SE., M.Si saat rapat di DPRK Banda Aceh, beberapa waktu lalu. FOTO/ ABD MUIZ

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi, SE., M.Si mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal dalam memberantas kemaksiatan yang terjadi di Kota Banda Aceh.

Bagi Sofyan, tidak ada ruang di Kota Banda Aceh bagi pelanggar syariat islam. Komitmen menjadikan Kota Islami dan memegang tegus syariat islam harus dilaksanakan.
“Jangan biarkan mereka (pelanggar) menjadikan Banda Aceh sebagai sarang maksiat. Tumpas sampai tuntas,” tegas Sofyan.

Secara tegas Sofyan mengatakan, jika langkah Wali Kota tersebut, merupakan langkah yang hebat. Mengerahkan semua jajaran pejabat Pemko Banda Aceh untuk menutup tempat-tempat yang kerap dijadikan praktik maksiat.
“Jika sudah diperingatkan dan tidak diindahkan maka berikan sanksi, cabut izin operasionalnya. Karena tidak mengindahkan qanun syariat islam yang berlaku,” ucap politisi PAN itu.

Sofyan juga mengharapkan, masyarakat dan semua elemen membantu langkah-langkah tegas Wali Kota Banda Aceh menumpas praktik maksiat di Banda Aceh.
“Sekali lagi saya tegaskan, jangan berikan ruang bagi pelanggar syariat islam. Maka masyarakat, khususnya pageu gampong harus terlibat aktif mengawal dan membantu program penerapan syariat di Kota Banda Aceh,” pinta Sofyan.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh itu menyampaikan, warga Kota Banda Aceh siapapun itu jika melihat indikasi terjadinya praktik maksiat, baik itu di tempat tersembunyi untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Meskipun ditempat tersembunyi syariat islam harus tetap ditegakkan, baik ditempat wisata maupun caffeshop ataupun penginapan. Jangan biarkan pelanggar syariat islam untuk berbuat seenaknya. Banda Aceh harus bisa menjadi repeesentatif pelaksanaan syariat islam yang kaffah di Aceh,” pungkasnya.(Amz)

Exit mobile version