Kabarnanggroe.com, Sigli – Polisi tangkap lima orang pelaku judi online diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perjudian/Maisir melalui Jaringan Internet (Judi Online) di wilayah hukum Polres Pidie, Jumat (21/6/2024).
Team opsnal Satreskrim Polres Pidie lakukan penangkapan dilokasi yang berbeda yakni, Kecamatan Mutiara dan Kecamatan Peukan Baro dan Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie dan mereka diamankan di warung kopi.
Dalam konfrensi pers tersebut, lima pelaku judi online tersebut turut dihadirkan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna orange dan tangan dalam kondisi terborgol.
Adapun pelaku yang telah ditangkap yang bernisial, AM (21), Gampong Bale busu Kecamatan Mutiara, KM (38) Gampong Rambayan Leung Kecamatan Peukan Baro, AMD (39) Gampong Melayu Kecamatan Indrajaya Kabupaten setempat. Lalu dua tersangka yang MI (29) Gampong Riwat Daboih, Kecamatan Glumpang Baro, dan TM (33) Gampong Bale Busu, Kecamatan Mutiara.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mngatakan, pelaku judi online di tangkap oleh petugas di tempat terpisah, yakni Kecamatan Mutiara, Kembang Tanjung, Glumpang Baro, Indra Jaya dan Simpang Tiga.
“Mereka ditangkap saat melakukan judi online dengan menggunakan situs link khusus website di jaringan internet bukan dalam bentuk aplikasi,” tuturnya.
Dalam konferensi pers terungkap, personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan rangkaian penyelidikan tentang adanya aktifitas masyarakat yang sedang melakukan permainan judi online di kawasan Kecamatan Kembang Tanjung, Pidie pada waktu dini hari.
Sehingga Sat Reskrim Polres Pidie berhasil mengamankan seorang diduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan permainan jenis judi online situs Mahyong.
Kemudian pengembangan kasus ini berselang lima menit kemudian di Kecamatan Simpang tiga Satreskrim Polres Pidie mengamankan lagi sedang bermain judi mahyong.
Selanjutnya dua pelaku beserta Barang Bukti dimankan Unit IV Tipidter Sat Reakrim Polres Pidie guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya di hari berbeda sebelum Rabu (20/6/2024) sekira pukul 00.30 wib, team opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan giat penyelidikan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana perjudian / Maisir menggunakan Jaringan Internet di wilayah hukum polres Pidie.
Dari kegiatan Penyelidikan tersebut berhasil dimankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi slot mereka yang ditangka AM (21), KM (38) dan Amd (39).
Kemudian, pada Jumat (21/6) sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan giat penyelidikan terhadap pelaku dugaan berhasil dimankan dua orang pelaku yang sedang melakukan permainan judi slot.
Kapolres Pidie mengimbau supaya masyarakat mengetahui adanya permainan judi online supaya melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat.
Kapolres Pidie mengatakan, kasus judi online di Pidie saat ini kian meresahkan perlu diwaspadai bagi semua pihak. “Atas perbuatan judi online ini pelaku diancam dengan bidikan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat cambuk atau penjara kurungan minimal 12 bulan,” tutup Kapolres Pidie.(Hrs)