Kasus Kematian Gajah Liar, Sat Reskrim Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Sat Reskrim Polree Pidie Jaya menyerahkan tersangka ML (35), dan barang bukti Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (18/4/2024) FOTO/ HUMAS POLRES PIDIE

Kabarnanggroe.com, Meureudu – Kepolisian Resor (Polres) Pidie Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) telah memutuskan untuk melimpahkan kasus kematian gajah liar di perkebunan pisang milik warga di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Sat Reskrim Polree Pidie Jaya berhasil menyerahkan tersangka berinisial ML (35), dan barang bukti pada kamis 18 April 2024, pukul 15.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Adapun polisi juga menyerahkan barang bukti berupa gading gajah, kabel listrik, kayu pancang, dan kawat ikat namun pelimpahan kasus ini dengan Nomor berkas BP/07/III/Res.5.3/2024/Reskrim, yang tercatat sejak tanggal 15 Maret 2024, menjadi landasan utama dalam upaya penegakan hukum.

Kemudian tersangka ML tercatat sebagai warga Gampong Matang Reudeup, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, yang kini harus menangung semua perbuatannya yang telah dilakukan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo Sik melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Irfan mengatakan, bahwa tahap penting dalam penanganan kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah berhasil dicapai oleh Satuan Reserse Kriminal.

“Kita telah berhasil serahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejari di bawah pengawasan JPU Wendy Yuhfrizal, beserta dengan timnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Irfan. Sabtu (20/4/2024)

Kasat Reskrim Iptu Irfan menyebutkan keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam dan memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan kesungguhan dan profesionalisme yang tinggi.

“Tindakan ini tak hanya mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya dalam menjaga kelestarian alam, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana konservasi alam,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi mereka yang ingin merusak lingkungan dan sumber daya alam.
“Langkah penegakan hukum yang tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alam,” tutup Kasat Reskrim. (Hrs)

 

Exit mobile version