Daerah  

BP2P Sumatera 1 Gelar Rapat Sinkronisasi Bidang Penyediaan Perumahan

Kabid Bidang Perumahaan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Agus Salim

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I selenggarakan rapat Sinkronisasi Program Pusat – Daerah Bidang Penyediaan Perumahan TA 2023 di Hotel Rasamala Kota Banda Aceh, Senin (20/03/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Muhammad Adam, yang dibacakan oleh kabid bidang Perumahaan Agus Salim, menyampaikan kalau Perumahan adalah kebutuhan dasar, sebagai hak asasi dalam kepemilikannya. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari yang dimulai pada hari Senin dan selasa tanggal 20 S/d 21 Maret 2023, dan diikuti oleh perwakilan dari 23 Kabupaten/ Kota Se Aceh, rapat koordinasi dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membahas Perencanaan dan Program Penyelenggaraan Perumahan TA 2024. 

Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman, berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya pada Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

Agus Salim menegaskan untuk urusan pembangunan perumahan merupakan suatu urusan yang sangat kompleks dan bersifat multidimensional serta multisektoral yang perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap tingkat pemerintahan.

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I, T Faisal Riza “Tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut,” ujarnya.

Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I selenggarakan rapat Sinkronisasi Program Pusat – Daerah Bidang Penyediaan Perumahan TA 2023 di Hotel Rasamala Kota Banda Aceh, Senin (20/03/2023)

Dalam rangka pencapaian target RPJMN bidang perumahan dan Program Sejuta Rumah serta untuk peningkatan peran sinergitas antara Pusat dan Daerah dalam mekanisme proses penyediaan perumahan yang partisipatif, perlu adanya sinkronisasi perencanaan penyediaan perumahan antara pusat dan daerah. Sinkronisasi Program merupakan bagian dari proses Perencanaan Anggaran Tahunan yang merupakan suatu rangkaian aktivitas penyiapan program dan rencana anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I, T Faisal Riza mengatakan bahwa, Kementerian PUPR dengan program-programnya pada prinsipnya bertujuan untuk mengatasi tiga masalah utama yaitu mengurangi backlog (kekurangan) rumah secara nasional, meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni, dan mengurangi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh. 

Program perumahan dan permukiman di PUPR mencakup antara lain pembangunan Rumah Susun, pembangunan Rumah Khusus (Rusus), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, bantuan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan lainnya.

“Melalui rapat ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memanfaatkan peluang dengan memberikan usulan-usulan program terkait Rumah Swadaya, Rumah susun, maupun rumah khusus, guna tercapainya penyelesaian permasalahan perumahan di daerah, terangya.

Disamping itu, Sinkronisasi program dapat tercipta konsistensi kebijakan penyelenggaraan pembangunan permukiman mulai dari tahapan perencanaan, pemrograman hingga penganggaran.

Exit mobile version