Kabarnanggroe.com, Aceh Tengah – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan sebanyak 781 kepala keluarga (KK) terdampak bencana telah dipindahkan ke hunian sementara (huntara).
Kepala BPBD Aceh Tengah, Andalika, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil pendataan dan validasi tahap awal terhadap warga yang terdampak dan membutuhkan relokasi ke lokasi yang lebih aman.
“Setelah dilakukan proses pendataan dan verifikasi, pada tahap awal tercatat sebanyak 781 KK yang memilih untuk menempati huntara,” ujar Andalika di Aceh Tengah, Jumat (20/02/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 252 KK telah menempati huntara yang dibangun di Kecamatan Ketol. Tiga desa terdampak di wilayah tersebut meliputi Desa Burlah, Serempah, dan Bintang Pepara. Huntara di lokasi ini telah diresmikan beberapa waktu lalu oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu, sebanyak 529 KK lainnya akan direlokasi ke enam titik huntara yang tersebar di sejumlah wilayah. Di Kecamatan Linge, terdapat dua desa terdampak yakni Desa Umang dan Penarun. Selain itu, huntara juga disiapkan untuk warga Desa Jamat, Delong Sekinil, Reja Payung, dan Kutin Reja.
Andalika berharap proses pembangunan dan penempatan huntara dapat segera rampung sehingga seluruh warga terdampak dapat menempati hunian sementara sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami terus berupaya agar sebelum Lebaran seluruh warga yang terdata sudah bisa masuk dan menempati huntara yang telah disiapkan,” katanya.
Selain 781 unit huntara yang telah tersedia, BPBD Aceh Tengah juga mengajukan tambahan sebanyak 285 unit huntara kepada BNPB guna mengakomodasi kebutuhan relokasi yang terus berkembang.
Di tingkat nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) sebelumnya melaporkan kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp56,3 triliun. Anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung 2.108 kegiatan selama tiga tahun mendatang dalam rangka pemulihan wilayah terdampak bencana.
