Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025, Ratusan WNA Terjaring

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, menggelar konferensi pers terkait Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara, Jumat (21/2/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Bali – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Melalui Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara, Imigrasi menindak WNA yang terlibat dalam sektor pariwisata dan pertambangan dengan status izin tinggal yang bermasalah.

“Operasi Wira Waspada ini berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 14-17 Januari 2025 dan 17-21 Februari 2025. Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Kantor Imigrasi setempat, Kepolisian, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk menjaring WNA yang berada di bawah naungan perusahaan yang telah kehilangan izin usaha,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Jumat (21/2/2025).

Di Bali, operasi tersebut menyasar titik-titik keramaian dengan populasi WNA tinggi. Petugas menemukan bahwa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 1 November 2024. Namun, sebanyak 74 PMA tetap menjadi penjamin bagi 126 WNA.

“Dari hasil pemeriksaan tahap pertama pada Januari 2025, kita telah mendeportasi 15 WNA dan menetapkan 111 orang lainnya untuk tindakan serupa. Pada tahap kedua, tim kembali mengamankan 186 WNA dari 86 PMA yang bermasalah,” terangnya.

Selain itu, dalam periode yang sama, pengawasan juga dilakukan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Sejumlah 48 orang di antaranya telah dideportasi. Saffar Muhammad Godam menegaskan, mayoritas WNA yang ditindak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Mereka bekerja di bidang perdagangan dan konsultan tanpa izin yang sah.

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas. Ini menunjukkan bahwa potensi uang yang masuk ke Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Godam.

“Sementara di Maluku Utara, operasi Wira Waspada juga menyasar sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA. Dari total 4.656 WNA asal RRT yang diperiksa di 74 perusahaan, ditemukan 41 orang dari lima perusahaan yang melanggar aturan keimigrasian,” sambung Plt Direktur Jenderal Imigrasi.

Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan, pemerintah akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA di Indonesia memberikan dampak positif.

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” tegas Menteri Agus.

Operasi Wira Waspada bukan sekadar pengawasan keimigrasian, tetapi juga merupakan semangat baru dalam menegakkan hukum. Istilah “Wira Waspada” berasal dari bahasa Sanskerta, di mana Wira berarti berani, kuat, atau berjiwa nasionalis, sedangkan Waspada berarti siaga, hati-hati, dan profesional dalam menjalankan tugas.

Ditjen Imigrasi memastikan bahwa operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah dengan aktivitas WNA yang tinggi.(Wahyu/*)

Exit mobile version