Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi seorang warga negara Swiss berinisial PEH (40) pada Kamis, 19 Desember 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. “Deportasi ini dilakukan setelah PEH terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia karena overstay sejak 6 Juni 2024, sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, di Banda Aceh, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, proses deportasi dimulai dengan pengawalan dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga keberangkatan PEH dengan maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY-475 pada pukul 18.40 WIB. Ia menyampaikan bahwa deportasi ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Gindo Ginting.
Ia mengatakan, pendeportasian ini diawasi oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memastikan kelancaran proses, termasuk penerapan cap keberangkatan.
Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan keimigrasian. “Tindakan ini juga sebagai pengingat bahwa Indonesia memiliki regulasi tegas yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang tinggal di wilayahnya,” pungkas Gindo Ginting. (Adv)
