Pj Bupati Aceh Besar Deklarasi Kecamatan ODF di Lhoknga

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memberikan arahan dan bimbingan pada acara deklarasi Open Defecation Free (ODF) Stop Buang Air Besar Sembarangan, yang berlangsung di Halaman Kantor camat Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (18/12/2023). FOTO/ BEDU SAINI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mendeklarasi Open Defecation Free (ODF) Stop Buang Air Besar Sembarangan dengan tema “Ayo Terapkan Secara Berkelanjutan 5 Pilar STBM untuk Kkelangsungan Generasi Milenial” peresmian tersebut ditandai dengan penabuhan rapai, yang berlangsung di Halaman Kantor Camat Lhoknga, Aceh Besar, Senin (18/12/2023).

Dalam sambutannya, Muhammad Iswanto menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Deklarasi Kecamatan Open Defecation Free (ODF) Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Kecamatan Lhoknga. “Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa Deklarasi ODF ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga kebersihan lingkungan dan mutu kesehatan,” katanya.

Kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah, Deklarasi ODF ini merupakan perwujudan dari perilaku hidup sehat. “Kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah termasuk Gampong juga dipengaruhi oleh berapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, faktor kesehatan tidak terlepas dari perilaku hidup sehat masyarakat, diantaranya dengan mendeklarasikan diri bahwa masyarakat kecamatan Lhoknga akan menjaga kesehatan dengan tidak buang air besar sembarangan. “Karena buang air besar sembarangan bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi, juga masyarakat sekitar,” jelas Muhammad Iswanto.

Pembukaan deklarasi Open Defecation Free (ODF) Stop Buang Air Besar Sembarangan ditandai penambuhan rapai oleh Pj Bupati, Asisten I, Asisten II, Kadinkes Aceh Besar, serta unsur Forkopimcam Lhoknga, yang berlangsung di Halaman Kantor camat Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (18/12/2023). FOTO/ BEDU SAINI

Akhir sambutannya, Muhammad Iswanto mengapresiasi pihat PT SBA yang telah memberikan bantuan Jamban sehat untuk warga Lhoknga. Ini sangat luar biasa, karena ODF belum dideklarasikan, tetapi pihak PT SBA sudah duluan memberikan 8 unit bantuan Jamban sehat kepada masyarakat Lhoknga. “Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan kerja sama ini terus dapat berlanjut untuk mewujudkan Aceh Besar sehat,” pungkas Iswanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita SKM MKes menyebutkan, Kecamatan Lhoknga merupakan Kecamatan yang ke empat yang mendeklarasikan ODF di Kabupaten Aceh Besar dan mudah-mudahan Deklarasi Gampong ODF ini bisa memberikan manfaat bagi semua masyarakat di Kecamatan Lhoknga. “Karena tujuan dari Deklarasi ODF itu untuk mengubah mindset atau pola pikir masyarakat terhadap perilaku hidup sehat, apalagi terkait buang air besar disembarangan tempat,” sebutnya.

Ia menyebutkan, di Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2012 masih fokus pada satu pilar yaitu Stop buang air besar sembarangan tempat. Namun dengan adanya peraturan Bupati (perbup) No 19 tahun 2013 tentang program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM). Untuk diketahui bersama, sampai saat ini ada 372 gampong yang sudah terverifikasi ODF, 40 Gampong yang mengklaim ODF dan 90 Gampong yang sudah mendeklarasi ODF.

“Dan hari ini Kecamatan Lhoknga merupakan Kecamatan ke 3 yang melakukan mendeklarasikan ODF setelah Kecamatan Lembah Seulawah dan Blang Bintang. Semoga kedepan 20 Kecamatan lagi akan segera menyusul untuk melaksanakan deklarasi ODF ini,” tuturnya.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan penghargaan kepada PT SBA yang terima langsung oleh General Menejer Mochammad Anwar Bakti, S.Si, MBA, yang berlangsung di Halaman Kantor camat Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (18/12/2023). FOTO/ BEDU SAINI

Ia menuturkan, Dinas Kesehatan Aceh Besar dan Puskesmas untuk ke depan akan terus berupaya untuk mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat Aceh Besar. “Kedepan ada 20 Puskesmas yang akan mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat dan mudah-mudahan pada tahun 2024 semua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar bisa kita Deklarasikan ODF dan Deklarasi STBM,” tuturnya.

Disamping itu, Camat Lhoknga Salamuddin MZ SE mengatakan, Kecamatan Lhoknga  terdiri atas 28 Gampong yang akan melaksanakan deklarasi gampong open defecatioan free (ODF) yaitu masyarakat tidak buang air besar sembarangan tempat. ” Atas nama masyarakat lhoknga kami memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar besarnya kepada seluruh Keuchik dan tokoh masyarakat yang sudah bahu membahu dalam mewujudkan kecamatan ODF,” katanya.

Diakhiri kegiatan deklarasi Open Defecation Free (ODF) Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM menyerahkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kepada PT Solusi Bangun Andalas yang diterima langsung oleh General Menejer Mochammad Anwar Bakti, S.Si, MBA yang dalam kesempatan itu menyerahkan secara simbolis bantuan Jamban sehat dari Dana CSR PT SBA kepada masyarakat Lhoknga.(Rinaldi)

Exit mobile version