Daerah  

Satpol PP dan WH Ajak Peternak Hilangkan Stigma Aceh Jaya Kandang Ternak Sepanjang Jalan

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani menyampaikan Sosialisasi Qanun Kabupaten Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dihadapan para peternak dan petani kebun dari dua gampong yakni Gampong Lhok Timon dan Gampong Baro, di Balai Gampong Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (20/10/2022). FOTO/ DOK SATPOL PP DAN WH ACEH JAYA

Kabarnanggroe.com, Calang – Tim Patroli Trantibmas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan Sosialisasi Qanun Kabupaten Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Sosialisasi kali ini menghadirkan para peternak dan petani kebun dari dua gampong yakni Gampong Lhok Timon dan Gampong Baro, di Balai Gampong Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (20/10/2022).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Hamdani menyampaikan Sosialisasi yang kami lakukan merupakan tahapan dari penegakan Qanun Penertiban Ternak di Kabupaten Aceh Jaya. “Sosialisasi ini mengajak dan membangun kesadaran kolektif para peternak agar tertib dan patuh aturan,” tuturnya.

Dihadapan para peternak dan aparatur dua gampong, Hamdani menyebutkan bahwa Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 menjadi juknis dalam penertiban ternak kedepannya. “Satpol PP dan WH Aceh Jaya sebagai OPD leading sektor juga telah menyurati SKPK terkait, Satpol PP dan WH Aceh dan instansi vertikal yang tergabung dalam tim penertiban ternak, saat ini sedang menunggu jadwal penertiban dan arahan pimpinan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap dukungan dari semua pihak terutama pemilik ternak untuk menjaga dan mengkandangkan hewan ternaknya, tanpa harus menunggu penertiban dari tim terpadu. “Mari kerja bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang sapi sepanjang jalan, harapnya.

Lebih lanjut, Hamdani menegaskan bahwa keluhan dan aspirasi terhadap pemberdayaan petani ternak akan disampaikan kepada pimpinan dan SKPK terkait. “Kami akan sampaikan apa yang berkembang Dalam pertemuan ini kepada SKPK yang membidangi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Setia Bakti Teuku Arief Alfian, ST meminta para peternak untuk menjaga hewan ternaknya dan tidak membiarkan berkeliaran bebas. Sudah cukup dan tidak perlu kita tambah lagi kecelakaan dijalan raya dalam Kecamatan Setia Bakti yang diakibatkan oleh hewan ternak. Untuk program dan kegiatan pemberdayaan petani ternak akan kita upayakan dalam APBG tahun 2023 di setiap gampong dan disampaikan ke SKPK terkait. Ucap Camat Setia Bakti yang akrab disapa dengan sebutan Cut Arief.

Hadir dalam kegiatan tersebut Keuchik Lhok Timon, Keuchik Gampong Baro, Sekgam, Aparatur Gampong, Babinsa, Satlinmas, PTI dan anggota Pol PP Satpol PP dan WH Aceh Jaya.(Mar/*)

Exit mobile version