Waspada Penipuan Berkedok Layanan Pelanggan, APTIKNAS Ingatkan Pentingnya Cek Ulang Nomor Kontak Resmi

Arsip foto - Konsumen mengakses kanal Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (2/12/2024). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Kabarnanggroe.com, Jakarta — Maraknya kasus penipuan daring yang mengatasnamakan layanan pelanggan (customer service/CS) palsu menjadi perhatian serius Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS). Ketua Komite Tetap Kewaspadaan Keamanan Siber APTIKNAS, Alfons Tanujaya, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari dan menghubungi nomor kontak layanan pelanggan suatu perusahaan.

Menurut Alfons, penjahat siber kini semakin lihai menyebarkan nomor layanan palsu yang tampak meyakinkan di internet, terutama di situs-situs tidak resmi yang mudah diakses oleh pengguna. “Ketika seseorang mencari nomor CS bank atau maskapai penerbangan, mereka bisa saja terjebak pada nomor palsu yang sengaja ditebar oleh pelaku kejahatan siber,” ujarnya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

Ia menjelaskan, modus penipuan ini telah menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Para pelaku kerap mengarahkan korban ke situs palsu (phishing) yang menyamar sebagai portal resmi layanan pelanggan. Di sana, korban diminta mengisi data sensitif seperti nama akun, PIN, hingga kode one-time password (OTP), yang kemudian digunakan untuk menguras saldo rekening mereka.

“Penipu memanfaatkan momen ketika korban sedang cemas dan membutuhkan bantuan, saat itulah kewaspadaan menurun dan pelaku dengan mudah melakukan rekayasa sosial,” jelas Alfons. “Ironisnya, penolong yang datang bukanlah malaikat, tetapi pelaku yang justru menyamar sebagai penyelamat dan membawa bencana finansial.”

Lebih lanjut, Alfons juga menyoroti celah keamanan dalam sistem internet banking, khususnya dalam transaksi menggunakan virtual account (VA). Ia menyebutkan bahwa tidak semua sistem mengharuskan pengguna untuk melewati lapisan keamanan tambahan, seperti OTP challenge, sehingga potensi penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab makin besar.

APTIKNAS juga mengungkapkan kekhawatiran atas penggunaan domain “.co.id” oleh situs phishing. Padahal, domain ini semestinya hanya bisa didaftarkan oleh perusahaan resmi dengan prosedur verifikasi ketat. Fakta bahwa pelaku dapat mengeksploitasi domain tersebut menandakan masih lemahnya pengawasan dan validasi.

Sebagai bentuk pencegahan, Alfons mendorong otoritas terkait seperti pengelola domain Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap situs-situs dan aktivitas yang mencurigakan di ranah digital.

“Kami berharap masyarakat selalu memastikan bahwa nomor CS yang dihubungi bersumber dari situs resmi atau aplikasi resmi perusahaan. Jangan pernah sembarangan memberikan informasi pribadi apa pun, apalagi saat dalam keadaan terdesak,” pungkasnya.

Exit mobile version