Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan sosialisasi, monitoring serta evaluasi pajak Dana Desa (DD) Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, di UDKP Kantor Camat Lhoknga, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan yang dipandu Harmaita, selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Aceh Besar dan diikuti oleh para perangkat desa Se-kecamatan Lhoknga tersebut, dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lhoknga Salamuddin ZM SE.
Pada kesempatan itu, Plt Camat Salamuddin menyampaikan, kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi seluruh perangkat desa terkait penggunaan dana desa yang dikenai pajak.
“Dalam penggunaan dana desa, ada beberapa poin yang dikenakan pajak, dan ini harus dipahami oleh perangkat desa selaku pelaksana dalam pemerintahan tingkat gampong,” ucapnya.
Selain itu, Salamuddin mengatakan, pentingnya membangun komunikasi yang lancar antara pemerintahan tingkat desa ke tingkatan di atasnya, terkait kendala yang dihadapi dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan komunikasi dan saling mengkoordinasi, setiap permasalahan yang ada dapat diselesaikan.
“Ketika ada permasalahan, kita di kecamatan sebagai pembina terhadap perangkat desa akan mengupayakan penyelesaian perkara yang terjadi,” sebutnya.
Sementara itu, Harmaita menjelaskan, sejak April 2022, ada perubahan terhadap persentase PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11%. Untuk itu, perangkat desa perlu mengupdate aplikasi siskeudes agar dapat menjalankan sistem sesuai peraturan baru tersebut.
“Sampai saat ini, masih ada beberapa desa yang belum mengupdate aplikasi siskeudes. Kita harap semuanya dapat mengupdate secepat mungkin,” ujarnya.
Kemudian, ada beberapa hal yang harus dipahami yang dikenakan pajak atas pengelolaan dana desa. Di antaranya, berdasarkan gaji, upah, maupun tunjangan lainnya, penyewaan tanah dan bangunan, pembelian barang, serta pajak berdasarkan kegiatan yang ada dalam desa.
“Ada ketentuan-ketentuan berapa jumlah pajak yang dikenakan pada beberapa poin tersebut, dan itu dapat dilihat pada PPh Pasal 21, PPh Final 4 (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23,” tuturnya.(WD)
