294 WNA Terindikasi Langgar Aturan dalam Operasi Wira Waspada Serentak 2025

Petugas Imigrasi berdalog dengan seorang WNA saat Operasi Wira Waspada 2025, Kamis (17/7/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Operasi Wira Waspada 2025, pengawasan serentak terhadap warga negara asing (WNA) pada 15–17 Juli 2025. Operasi dilakukan di 2.098 titik di seluruh Indonesia dan memeriksa 2.022 WNA. Hasilnya, 294 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara. “Kami lakukan operasi ini secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar aturan. Semua yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (18/7/2025).

Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (1.143 orang), disusul Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), Malaysia (71), Filipina (60), Amerika Serikat (46), Thailand (39), Belanda (29), dan Yaman (28).

Jenis izin tinggal yang digunakan WNA antara lain Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), Izin Tinggal Kunjungan (326), Izin Tinggal Tetap (42), pencari suaka UNHCR (43), imigran ilegal (12), dan tanpa izin tinggal (16).

Dalam operasi tersebut, diketahui pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus), diikuti tidak bisa menunjukkan dokumen (34 kasus), overstay (29), alamat tidak sesuai izin (25), dan sponsor fiktif (8 kasus).

Lebih lanjut, Yuldi menuturkan, WNA yang melanggar aturan keimigrasian akan dikenai sanksi administratif seperti deportasi dan penangkalan. Namun bila ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Pengawasan orang asing akan terus kami tingkatkan agar hanya WNA yang taat aturan yang bisa tinggal di Indonesia,” tutupnya.(Wahyu/*)

Exit mobile version