DSI Aceh dan PKPM Aceh Gelar Diseminasi Hasil Survei Indeks Pembangunan Syariah

Dr Khairizzaman M Ag sebagai ketua peneliti sedang mempresentasi hasil survei IPS, tampak juga Winny Dian Safitri, dan Dr Muhajri Alfairusy sebagai moderator, serta Dr Muhammad Ikhwan, Aula kantor pusat Bank Syariah Indonesia (BSI), Banda Aceh, Kamis (18/12/2024). FOTO/ILHAM RAMADANI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bekerja sama dengan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh menggelar diseminasi hasil survei Indeks Pembangunan Syariah (IPS) di Aceh Tahun 2024 setelah melakukan survei di seluruh Provinsi Aceh di Aula kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat, Banda Aceh, Kamis (18/12/2024).

Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri SAg MH mengatakan, tujuan melakukan survey IPS itu ada beberapa. Pertama, survey itu dilakukan untuk dapat mengumpulkan kinerja pemerintah dan lembaga terkait sesuai beberapa qanun yang terkait dengan Syariat Islam yang telah lahir semenjak dari Tahun 1999.

“Kedua, sebagai bentuk evaluasi dalam rangka melahirkan pengamalan Syariat Islam yang dikawal melalui IPS. Kemudian ketiga yang diharapkan melalui indeks ini, pelaksanaan syariat Islam akan lebih objektif dan terukur,” ungkapnya.

Menurutnya, meskipun Aceh memiliki konsep Islam yang inklusif dan ramah, realita di lapangan seringkali tidak sesuai dengan indikator yang telah disusun. Indikator awal seperti kemakmuran masjid, kesadaran beribadah, membaca Al-Qur’an, dan pembelian produk syariah telah dirumuskan, namun penerapannya membutuhkan evaluasi berkelanjutan.

Ia juga menyoroti tantangan seperti angka kemiskinan yang tinggi berdasarkan data BPS, meningkatnya kasus perceraian, dan masalah sosial lainnya.

Kepada Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri S Ag MH memberikan sambutan pada diseminasi hasil survei IPS di Aula kantor pusat Bank Syariah Indonesia (BSI), Banda Aceh, Kamis (18/12/2024). FOTO/ILHAM RAMADANI

Oleh karena itu, IPS diharapkan dapat menjadi alat evaluasi untuk menyelaraskan harapan dengan realitas di lapangan serta memperbaiki implementasi syariat Islam secara objektif dan terukur.

“Saya berharap IPS menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam menyusun strategi serta program yang tepat sasaran. Selain itu, IPS juga diharapkan dapat menjadi cermin bagi masyarakat untuk mengevaluasi diri dan bersama-sama bangkit dari ketertinggalan.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, pelaksanaan syariat Islam di Aceh diharapkan dapat membawa dampak positif dan menghilangkan pandangan negatif terhadap pelaksanaan indeks tersebut,” ujar Zahrol.

Sementara Ketua Pusat Kajian Pembangunan Masyarakat (PKPM) Aceh, Prof Muslim Zainuddin menjelaskan, mengatakan, Pemaparan hasil survei IPS dari penelitian yang telah dilakukan terkait pelaksanaan dan pemahaman masyarakat tentang syariat Islam di Aceh.

Secara signifikan, survey IPS itu sebagai alat untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan syariah Islam di Aceh dan untuk mengukur tingkat implementasi kebijakan pemerintah Aceh.

“Penegakkan syariat Islam di Aceh menjadi agenda strategis Pemerintah Aceh yang sinergi dengan amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Penerapan syariat Islam di Aceh didukung secara yuridis oleh UU No. 44 Tahun 1999, sebagai mana kita ketahui penyelenggaraan keistimewaan Aceh sebagai Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta diperkuat dengan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Syariat Islam di Aceh secara kaffah yang pada Tanggal 4 Maret 2003 secara resmi syariat Islam diterapkan di Aceh,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ketua Peneliti, Dr Khairizzaman memaparkan bahwa survei dilakukan di 23 kabupaten/kota dengan fokus pada 6 wilayah utama, yaitu Aceh Singkil, Aceh Barat, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Sabang, dan Pidie.

“Survei ini mengukur tujuh dimensi utama, yaitu Aqidah, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Kepatuhan Membayar Zakat, Hukum Jinayat, Manajemen Masjid/Meunasah, Melek Al-Qur’an, dan Akhlak. Dari total target 2.300 responden, survei berhasil menjangkau 2.839 responden yang mewakili berbagai unsur masyarakat,” ujarnya.

Hasil survei tersebut menunjukkan peningkatan pada hampir semua dimensi yang menjadi indikator pengukuran IPS. Dimensi Aqidah meningkat dari skor 79,75 menjadi 87,01 (Sangat Baik), Qanun LKS dari 76,75 menjadi 85,58 (Sangat Baik), Kepatuhan Membayar Zakat dari 79,75 menjadi 84,03 (Baik), Hukum Jinayat dari 80,63 menjadi 83,51 (Baik), Manajemen Masjid/Meunasah dari 80,78 menjadi 83,47 (Baik), dan Melek Al-Qur’an dari 82,28 menjadi 83,25 (Baik). Namun, dimensi Akhlak mengalami penurunan dari 88,06 menjadi 82,50 (Baik). (Ilham Ramadani)

Exit mobile version