Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menggandeng lembaga pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Plt Kepala BNNP Aceh, Hasnanda Putra mengungkapkan, penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh dirinya dan Kepala Rutan Kelas IIB Jantho, M Nasir SH MH, serta disaksikan oleh jajaran pejabat struktural BNNP Aceh, petugas Rutan Jantho, dan perwakilan instansi terkait lainnya di Rutan Kelas II B Jantho.
“Kerja sama ini bertujuan memperkuat layanan rehabilitasi narkoba bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memiliki permasalahan penyalahgunaan narkotika. Layanan ini juga mencakup proses skrining, asesmen, intervensi singkat, konseling individu maupun kelompok, hingga pendampingan lanjutan yang dilaksanakan oleh tim rehabilitasi BNNP Aceh bersama petugas Rutan Jantho,” terangnya, di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025).
Hasnada Putra mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan langkah konkret dalam memperluas akses layanan rehabilitasi di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, pendekatan rehabilitatif menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan bagi warga binaan yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi ini merupakan langkah nyata dalam memperluas akses layanan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan rehabilitatif penting agar warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dapat pulih dan kembali produktif di masyarakat,” ujar Hasnanda Putra.
Sementara itu, Kepala Rutan Jantho, M Nasir, menyampaikan apresiasi atas dukungan BNNP Aceh dalam penyediaan layanan rehabilitasi tersebut. Ia menilai, kerja sama tersebut sangat membantu pihak Rutan dalam meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, terutama mereka yang memiliki riwayat ketergantungan narkoba.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNNP Aceh. Program rehabilitasi ini sangat dibutuhkan bagi warga binaan agar mereka benar-benar pulih, bukan hanya selesai menjalani masa hukuman,” ungkap M Nasir.
Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan layanan rehabilitasi perdana kepada 30 orang warga binaan Rutan Jantho yang dimulai dengan tahapan asesmen. Tim BNNP Aceh juga memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba serta motivasi pemulihan diri kepada peserta program.
Layanan rehabilitasi tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pendampingan dari tim BNNP Aceh bersama petugas Rutan Jantho hingga program selesai.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara BNNP Aceh dan Rutan Jantho dalam mewujudkan Aceh Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui pendekatan humanis, edukatif, dan kolaboratif lintas sektor.(Wahyu/*)
