DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan R-KUA PPAS APBK Tahun 2024

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman menerima dokumen R-KUA PPAS APBK Banda Aceh Tahun 2024 di ruang sidang utama Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/8/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara langsung Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (R-KUA PPAS) APBK Banda Aceh Tahun 2024 di ruang sidang utama Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua Il, Isnaini Husda, serta segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya; Sekda Amiruddin; dan jajaran SKPK Pemko Banda Aceh.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman pimpin paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara langsung R-KUA PPAS APBK Banda Aceh Tahun 2024 di ruang sidang utama Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/8/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Ketua DPRK menyampaikan, dalam pelaksanaan perubahan APBK 2024, segala program dan kegiatan harus berdampak bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat dan peningkatan pelayanan publik, terutama kebutuhan dasar seperti keberlanjutan pembangunan Kota Banda Aceh.

“Pelaksanaan anggaran harus dengan rasa penuh tanggung jawab, jujur, dan amanah dengan prinsip akuntabel dan transparan,” katanya.

Farid melanjutkan, dalam proses pembahasan APBK Perubahan, DPRK berharap seluruh anggota dewan dapat memberikan perhatian yang serius dan teliti, agar setiap alokasi anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif, dan tepat sasaran. Hal itu juga menjadi tugas bersama guna memastikan setiap kebijakan
anggaran yang disusun harus berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami juga berharap agar kita semua memberikan kontribusi pemikiran terbaik, agar hasil yang dicapai benar-benar dapat membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Banda Aceh,” ujarnya.

Farid juga menjelaskan, terkait perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Platon Anggaran APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024, didasari dari hasil evaluasi capaian kinerja terhadap pelaksanaan APBK itu sendiri.

Baik dari aspek pendapatan maupun aspek belanja dan pembiayaan daerah hingga semester pertama tahun 2024.

Ada beberapa asumsi awal yang perkembangannya tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum dari anggaran tersebut.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam APBK murni tahun 2024 ini,” pungkasnya.(Mar/*)

 

Exit mobile version